Berita Nasional

Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Ulang Pencairan JHT: JHT Bukanlah Dana dari Pemerintah

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
dpr.go.id
Ketua DPR Puan Maharani minta pemerintah Jokowi meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) 

TRIBUN-BALI.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani meminta pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan peraturan, JHT yang disimpan BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair penuh ketika pekerja telah memasuki masa pensiun 56 tahun.

Baca juga: Puan Maharani Sindir Ganjar Pranowo, Kini Orang Nomor 1 Jawa Tengah itu Angkat Bicara

Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek 

Baca juga: Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN, ABB Ingin Putra Kalimantan Jadi Kepala Badan Otorita

Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mengambilkan JHT seperti semula.

Sebelumnya, JHT dapat cair secara penuh ketika pekerja mengundurkan diri atau resign, ter-PHK atau tidak menjadi WNI.

Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek 

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: Seluruh Pekerja di Sektor Formal Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis, 17 Februari 2022 dalam artikel berjudul Jejak JHT: Dibuat Megawati, Direalisasikan Jokowi, Lalu Dikritik Puan, iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Puan pun meminta pemerintah untuk meninjau ulang tentang tata cara pencairan JHT.

Ia pun mengingatkan jika JHT bukanlah dana dari pemerintah.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan.

Baca juga: ASPEK Indonesia Sebut PHK Massal di Masa Pandemi, Hampir 50 Persen Buruh Ambil JHT Karena PHK

Banyak penolakan lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT.

Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan.

Ia menilai permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.

Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek 

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: Seluruh Pekerja di Sektor Formal Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus

Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," katanya menandaskan.

ASPEK: Marak PHK di Masa Pandemi, 50 Persen Buruh Ambil JHT

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menyetujui opini yang dibangun pemerintah soal program Jaminan Hari Tua (JHT) yang pada dasarnya dicairkan ketika memasuki usia pensiun 56 tahun.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat pun menambahkan, hal tersebut hanya berlaku kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.

Sehingga opini tersebut tidak cocok diterapkan bagi buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 hanya mengizinkan pekerja bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) saat mereka memasuki usia 56 tahun.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 hanya mengizinkan pekerja bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) saat mereka memasuki usia 56 tahun. (KOMPAS IMAGES)

"Menurut data saya, saat ini kurang lebih ada 50 persen pekerja yang mengambil dana JHT karena terkena PHK. Jadi, ini luar biasa, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat saat diskusi virtual, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca juga: Karyawan Resign Tak Dapat JKP & JHT, Mayoritas Buruh Klaim JHT Rp 7,5 Juta Masa Kerja 3-4 Tahun

Padahal, menurutnya kondisi PHK massal telah muncul sejak 2015, dimana saat itu mulai gencar adanya PHK di sektor perbankan.

"Sektor perbankan sudah teriak-teriak, 20 ribu orang kena PHK, di jalan tol 20 ribu orang kena PHK karena otomatisasi, dan pertengahan 2021 muncul PHK ritel supermarket 15 ribu orang," kata Mirah. Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu, 16 Februari 2022 dalam artikel berjudul ASPEK Indonesia: 50 Persen Pekerja yang Ambil JHT Adalah Korban PHK

Dia menambahkan, setelah adanya pandemi sejak 2020 lalu membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: Seluruh Pekerja di Sektor Formal Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus

Baca juga: Simak Sistematika Dalam Pembuatan Kalender Bali, Berisikan Ciri Matematis Hingga Ciri Geografis

Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek 

"Sebagian besar tidak dapat uang pesangon, kalau pun dapat itu setengahnya. Artinya, disini dana JHT menjadi harapan terakhir buruh, sehingga tidak ada alasan menahan lewat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved