Berita Denpasar

WNA Uzbekistan Dilaporkan Polisi Karena Dituduh Mencuri , Dilshold: Saya Ingin Cari Keadilan

WNA Uzbekistan Dilaporkan Polisi, Dilshold: Saya Ingin Cari KeadilanWNA Uzbekistan Dilaporkan Polisi, Dilshold: Saya Ingin Cari Keadilan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Foto: Istimewa.
Sri Dharen selaku Kuasa Hukum Dilshold Alimov, 33 tahun, warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang dilaporkan atas dugaan kasus pencurian, Sabtu 19 Februari 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nasib malang dialami Dilshold Alimov, 33 tahun, warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang dilaporkan atas dugaan kasus pencurian.

Namun faktanya, ia tidak merasa melakukan aksi pencurian yang dilaporkan rekan kerjanya berinisial F ke pihak kepolisian.

Menurut Sri Dharen selaku Kuasa Hukum WNA Uzbekistan tersebut, pihaknya kini berupaya mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang diberikan Dilshold Alimov.

"Kami mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut kepada klien kami," ujar Sri Dharen terpisah, Sabtu 19 Februari 2022.

Dalam kejadian ini, Sri Dharen menceritakan kasus ini bermula ketika kliennya mendirikan perusahaan bernama PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak dibidang Konsultan Visa, KITAS, Akunting, BPJS, pajak dan pasport bagi warga negara asing yang berada atau datang ke Bali.

Mengingat konsumen mengarah ke warga negara asing, ia lantas bekerjasama dengan seorang berinisial F yang kemudian ditunjuk sebagai Direktur diperusahaan tersebut.

Sedangkan Dilshold Alimov bertindak sebagai Komisaris Perusahaan yang ia dirikan beberapa tahun lalu.

Seiring berjalannya waktu, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal diperusahaan tersebut, perselisihan terjadi antara Dilshold Alimov dengan F.

WNA asal Uzbekistan itu menduga, ada transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021 lalu.

Mengingat harus ada pertanggungjawaban, Dilshold Alimov hendak meminta pertanggungjawaban atas laporan keuangan kepada F selaku Direktur Perusahaan.

"Tapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya," jelas Sri Dharen.

Sabar menunggu, namun F tidak kunjung memberikan tanggapan mengenai laporan transaksi keuangan secara lengkap kepada Dilshold.

Kemudian, Dilshold mencoba mendatangi perusahaan PT Peak Solutions Indonesia di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

Menurut Sri Dharen, kedatangan kliennya tersebut dilakukan atas saran dari pihak kepolisian untuk bertemu dengan F dan membahas secara langsung.

Setelah menunggu tiga jam lamanya, F ternyata tidak kunjung datang ke perusahaan tersebut, bahkan Sri Dharen menyebut jika pria yang ditunjuk sebagai direktur tidak memberikan respon ketika dihubungi.

Setelah lama menunggu kabar dan kepastian, Dilshold kemudian mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mencari tahu mengenai laporan keuangan dan aktivitas perusahaan selama ini.

"Itu dia dilakukan untuk mencocokkan dengan dokumen yang ia pegang," tambahnya.

Anehnya, pria asal Uzbekistan yang merupakan pendiri perusahaan justru dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikabarkan sudah menjadi tersangka atas dugaan kasus pencurian dengan Pasal 362 KUHP.

Pada saat kejadian, Sri Dharen menyebut saat itu ada karyawan lainnya yang berada di lokasi dan dokumen yang diambil untuk diaudit masih berada di meja ruangan.

"Karena kejadian ini, kami mohon majelis hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami ini," pungkas Sri.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat ditanya mengenai kejadian ini belum memberikan respon kepada Tribun Bali, Sabtu 19 Februari 2022.

Baca juga: Ahok hingga Ridwan Kamil Berpeluang Jadi Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi, Jabatan Setara Menteri

Baca juga: Sambut HUT Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan ke Ibu Hamil dan Balita.

Baca juga: Lowongan Kerja Bali Hyundai Buka Loker Posisi Admin Jurusan Ekonomi, Berikut Syaratnya

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved