Berita Nasional
Jokowi Minta 30 Lembaga Optimalisasi Penerapan JKN, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan (JKN).
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut usai pemerintah resmi menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.
Peraturan tersebut telah terjadi usai diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lewat Inpres tersebut, Jokowi pun meminta sekitar 30 lembaga turut mendorong penggunaan JKN.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Senin 21 Februari 2022 dalam artikel berjudul Perintah Jokowi, Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK, sampai Umrah Wajib Peserta BPJS, alah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.
Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian isi Instruksi Presiden.
Melalui Inpres itu Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: WAJIB Punya BPJS Kesehatan! Tak Hanya untuk Jual Beli Tanah, Tapi Juga untuk Bikin SIM dan STNK
Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajibkan mencantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.
Peserta BJPS Kesehatan Tak Akan Alami Keterlambatan Penanganan Kesehatan
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.
Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya.
Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.