WAJIB Punya BPJS Kesehatan! Tak Hanya untuk Jual Beli Tanah, Tapi Juga untuk Bikin SIM dan STNK

WAJIB Punya BPJS Kesehatan! Tak Hanya untuk Jual Beli Tanah, Tapi Juga untuk Bikin SIM dan STNK

Editor: Widyartha Suryawan
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi - WAJIB Punya BPJS Kesehatan! Tak Hanya untuk Jual Beli Tanah, Tapi Juga untuk Bikin SIM dan STNK 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait kartu BPJS Kesehatan.

Nantinya, beberapa urusan administrasi wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan wajib dilampirkan saat membuat SIM, mengurus STNK, dan SKCK bahkan ketika melakukan transaksi jual beli tanah.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui Inpres tersebut, ada sekitar 30 kementerian atau lembaga yang diminta Jokowi untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: CATAT! Jual Beli Tanah Tak Hanya Perlu Uang, Tapi Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Per 1 Maret 2022

Terkait syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah, Inpres tersebut meninstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasioanl (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

"Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Adapun BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi warga ingin membuat SIM, STNK, dan lain sebagainya.

Isi Inpres Tentang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM dan STNK

Bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan lain sebagainya juga harus memiliki BPJS Kesehatan.

Adapun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diintruksikan untuk:

a. Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved