WAJIB Punya BPJS Kesehatan! Tak Hanya untuk Jual Beli Tanah, Tapi Juga untuk Bikin SIM dan STNK

WAJIB Punya BPJS Kesehatan! Tak Hanya untuk Jual Beli Tanah, Tapi Juga untuk Bikin SIM dan STNK

Editor: Widyartha Suryawan
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi - WAJIB Punya BPJS Kesehatan! Tak Hanya untuk Jual Beli Tanah, Tapi Juga untuk Bikin SIM dan STNK 

b.Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kapan Mulai Diterapkan

Terkait adanya Inpres tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, sudah ada sosialisasi dari Kepolisian RI terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.

Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Jangan sampai masyarakat terbebani Pihaknya menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan inpres.

"Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu," kata Taslim kepada Kompas.com, Minggu (20/2/2022).

Kepolisian menurutnya saat itu tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi di sisi lain pelayanannya belum maksimal.

Kendati demikian, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.

Selain bertugas sebagai stabilisator dengan menjamin kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Taslim menyebut Polri juga berperan sebagai dinamisator.

Baca juga: CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar Langsung ke Alamat

Hal itu dengan mendorong komponen masyarakat untuk dinamis dalam menghasilkan produk-produk untuk dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

"Dukungan Polri dalam menjamin ketaatan memenuhi kewajiban BPJS bagi pemilik kendaraan bermotor (ranmor), adalah bagian dari sifat tugas sebagai dinamisator ini," kata dia.

Sementara, khusus untuk pelayanan STNK, Taslim menuturkan bahwa Polri tidak bisa memutuskan sendiri, karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDKLLJ).

Oleh karena itu, Polri harus berkoordinasi juga dengan Samsat agar tidak menimbulkan persoalan lain.

"Misalnya, bagaimana dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, apakah akan diterapkan denda atau tidak ketika masa pajak sudah jatuh tempo, sementara STNK kita pending terkait kewajiban BPJS yang belum dipatuhi," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Chaerul Umam | Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim dan STNK |Kompas.com dengan judul Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved