WAJIB Punya BPJS Kesehatan! Tak Hanya untuk Jual Beli Tanah, Tapi Juga untuk Bikin SIM dan STNK
WAJIB Punya BPJS Kesehatan! Tak Hanya untuk Jual Beli Tanah, Tapi Juga untuk Bikin SIM dan STNK
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait kartu BPJS Kesehatan.
Nantinya, beberapa urusan administrasi wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan wajib dilampirkan saat membuat SIM, mengurus STNK, dan SKCK bahkan ketika melakukan transaksi jual beli tanah.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Melalui Inpres tersebut, ada sekitar 30 kementerian atau lembaga yang diminta Jokowi untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: CATAT! Jual Beli Tanah Tak Hanya Perlu Uang, Tapi Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Per 1 Maret 2022
Terkait syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah, Inpres tersebut meninstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasioanl (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
"Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Adapun BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi warga ingin membuat SIM, STNK, dan lain sebagainya.
Isi Inpres Tentang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM dan STNK
Bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan lain sebagainya juga harus memiliki BPJS Kesehatan.
Adapun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diintruksikan untuk:
a. Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan;
b.Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kapan Mulai Diterapkan
Terkait adanya Inpres tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, sudah ada sosialisasi dari Kepolisian RI terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.
Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.
Jangan sampai masyarakat terbebani Pihaknya menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan inpres.
"Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu," kata Taslim kepada Kompas.com, Minggu (20/2/2022).
Kepolisian menurutnya saat itu tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi di sisi lain pelayanannya belum maksimal.
Kendati demikian, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.
Selain bertugas sebagai stabilisator dengan menjamin kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Taslim menyebut Polri juga berperan sebagai dinamisator.
Baca juga: CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar Langsung ke Alamat
Hal itu dengan mendorong komponen masyarakat untuk dinamis dalam menghasilkan produk-produk untuk dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
"Dukungan Polri dalam menjamin ketaatan memenuhi kewajiban BPJS bagi pemilik kendaraan bermotor (ranmor), adalah bagian dari sifat tugas sebagai dinamisator ini," kata dia.
Sementara, khusus untuk pelayanan STNK, Taslim menuturkan bahwa Polri tidak bisa memutuskan sendiri, karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDKLLJ).
Oleh karena itu, Polri harus berkoordinasi juga dengan Samsat agar tidak menimbulkan persoalan lain.
"Misalnya, bagaimana dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, apakah akan diterapkan denda atau tidak ketika masa pajak sudah jatuh tempo, sementara STNK kita pending terkait kewajiban BPJS yang belum dipatuhi," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Chaerul Umam | Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim dan STNK |Kompas.com dengan judul Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?