Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Klaim JKP Telah Dimulai Sejak 1 Februari 2022, Simak Caranya Berikut Ini 

BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim surel (surat elektronik) berisi info penerima email sudah terdaftar sebagai program JKP.

Tayang:
Editor: Karsiani Putri
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim surel (surat elektronik) berisi info penerima email sudah terdaftar sebagai program JKP.

Dengan terdaftar jadi peserta JKP, kamu akan mendapat beberapa manfaat ketika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari kantor tempatmu bekerja.

Manfaat tersebut, antara lain uang tunai, pelatihan, hingga akses ke bursa kerja.

Lantas, bagaimana cara mengklaim JKP?

Baca juga: Sebanyak 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, Begini Penjelasan Kemenkes 

Baca juga: KISAH Tessy Srimulat Sempat Jadi Marinir TNI AL, Berhenti karena Ibu & Kini Jadi YouTuber

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, klaim JKP sendiri sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Klaim tersebut bisa dilakukan selama peserta memenuhi kriteria.

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Namun perlu diingat, ada batas waktu mengajukan klaim JKP, yakni maksimal hingga 3 bulan ke depan sejak di-PHK.

Jika lewat dari batas waktu itu, kamu tidak bisa mengklaim JKP.

Untuk memulai klaim, pastikan pula kamu adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, dan pekerja yang mengikuti program BPJS Naker, serta terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan sebagai pekerja penerima upah (PU).

Jika kamu adalah pekerja pada bada usaha skala menengah dan besar, kamu sudah harus mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP.

Namun jika kamu adalah pekerja pada badan usaha skala kecil dan mikro, minimal sudah mengikuti 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT.

Cara pengajuan

Pertama yang perlu kamu lakukan ada lapor PHK di portal Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved