Berita Nasional
Bukalapak & Tokopedia Angkat Bicara Usai Masuk Daftar Pengawasan Penjualan Barang Palsu oleh AS
Pihak Bukalapak dan Tokopdia angkat bicara usai platform mereka masuk ke dalam Notorius Market List 2021 oleh Pemerintah AS
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM – Bukalapak dan Tokopedia serta Shopee masuk ke dalam Notorius Market List 2021 atau daftar pengawasan penjualan barang palsu atau replika oleh Pemerintah Amerika Serikat.
Menanggapi hal tersebut, AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.
"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," jelas Baskara dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 22 Februari 2022 dalam artikel berjudul Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS.
Senada dengan Bukalapak, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Ekhel.
Meski menindak tegas segala penjualan barang ilegal, baik Bukalapak dan Tokopedia kompak tak menanggapi secara langsung soal pemerintah AS, yang memasukkan nama mereka ke dalam Notorious Market List 2021.
Selain Bukalapak dan Tokopedia, KompasTekno juga telah menghubungi pihak Shopee terkait masuknya marketplace asal Singapura itu ke dalam daftar perusahaan yang diawasi AS pada 2021.
Namun hingga berita ini ditulis, kami belum mendapatkan respons terkait hal tersebut.
Baca juga: Bukalapak, Tokopedia & Shopee Masuk Daftar Pengawasan Penjualan Barang Palsu oleh Pemerintah AS
Pemerintah AS Awasi Bukalapak, Tokopedia Dan Shopee Terkait Penjualan Barang Palsu
Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang atau The Office of The United States Trades Representative (USTR) telah merilis daftar pengawasan atau Notorius Market List pada Jumat 18 Februari 2022.
Pada Notorius Market List berisikan daftar-daftar perusahaan global yang diduga menjual barang-barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Dilansir Tribun-Bali.com dari situs resmi USTR pada Selasa 22 Februari 2022, pada Notorius Market List tersebut terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga memfasilitasi penjualan barang palsu.
“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas penting AS dan merugikan pekerja Amerika,” kata Duta Besar Katherine Tai.
“Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” lanjutnya.
Pada daftar tersebut, terdapat daftar perusahaan baru yang dipantau pemerintah Joe Biden tersebut.
Dari 42 platform tersebut ada dua raksasa marketplace asal Indonesia yakni, Bukalapak dan Tokopedia.
Selain itu, nama Shoppe, e-commerce asal Singapura itu pun tercatut dalam Notorious Market List 2021.
Dalam rilisan yang dikutip Tribun-Bali.com, Bukalapa disebut memfasilitasi penjual untuk menjual produk replika.
Baca juga: Inisiatif Hyperlocal Tokopedia Dorong Peningkatan Transaksi UMKM Lokal Bali
“Situs ini (Bukalapak) menyediakan platform orang ketiga bagi penjual untuk terhubung dengan pembeli, penjualan pun menawarkan berbagai varian produk tersebut seperti; buku, barang elektronik, spare part kendaraan dan pakaian. Pemegangan hak cipta pun menjadi catatan karena sebagian produk di platform ini tidak original dan seringkali penjual melabeli produknya dengan ‘replica’,” tulis Notorious Market list.
Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia, di mana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.
Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan.
Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah melakukan peningkatan terhadap sistem mereka, untuk memberantas barang bajakan.
Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.
42 Daftar Yang Masuk Kedalaman Pengawasan Pemerintah AS
Dilansir Tribun-Bali.com dari rilisan Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang atau The Office of The United States Trades Representative (USTR), berikut adalah 42 daftar platform yang masuk kedalam pengawasan pemerintah AS:
1. 1337X
2. 1FICHIER
3. 2EMBED
4. ALIEXPRESS
5. BAIDU WANGPAN
6. BESTBUYIPTV
7. BLUEANGLEHOST
8. BUKALAPAK
9. CHALOOS
10 .CHOMIKUJ
11. CUEVANA
12. DHGATE
13. DYTT8
14. EGY.BEST
15. FLOKINET
16. FLVTO
17. FMOVIES
18. INDIAMART
19. ISTAR
20. LIBGEN
21. MP3JUICES
22. MPGH
23. NEWALBUMRELEASES
24. PELISPLUS
25. PHIMMOI
26. PINDUODUO
27. POPCORN TIME
28. PRIVATE LAYER
29. RAPIDGATOR
30. RARBG
31. REVENUEHITS
32. RUTRACKER
33. SCI-HUB
34. SHABAKATY
35. SHOPEE
36. SPIDER
37. TAOBAO
38. THEPIRATEBAY
39. TOKOPEDIA
40. UPLOADED
41. VK
42. WECHAT (WEIXIN) E-COMMERCE ECOSYSTEM
(*)