Berita Internasional
Bukalapak, Tokopedia & Shopee Masuk Daftar Pengawasan Penjualan Barang Palsu oleh Pemerintah AS
Bukalapak, Tokopedia dan Shoppe masuk kedalam daftar pengawasan penjualan barang palsu oleh Pemerintah Amerika Serikat
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang atau The Office of The United States Trades Representative (USTR) telah merilis daftar pengawasan atau Notorius Market List pada Jumat, 18 Februari 2022.
Pada Notorius Market List berisikan daftar-daftar perusahaan global yang diduga menjual barang-barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Banyak Dirasakan di Indonesia, Diantaranya Demam & Batuk
Baca juga: TERMASUK Menurunkan Kolesterol & Lawan Racun, Ini 5 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan
Baca juga: Tato Tubuh Demi Investasi NFT, Konten Kreator Ini Raih Cuan, Dapat Rp200 Juta Hanya Dalam 4 Bulan
Dilansir Tribun-Bali.com dari situs resmi USTR pada Selasa, 22 Februari 2022, pada Notorius Market List tersebut terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga memfasilitasi penjualan barang palsu.
“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas penting AS dan merugikan pekerja Amerika,” kata Duta Besar Katherine Tai.
“Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” lanjutnya.
Pada daftar tersebut, terdapat daftar perusahaan baru yang dipantau pemerintah Joe Biden tersebut.
Dari 42 platform tersebut ada dua raksasa marketplace asal Indonesia yakni, Bukalapak dan Tokopedia.
Baca juga: Instant Karma Usung Isu Kesehatan Mental di Album Through This Suffering, Berisikan 11 Track
Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Banyak Dirasakan di Indonesia, Diantaranya Demam & Batuk
Baca juga: Tato Tubuh Demi Investasi NFT, Konten Kreator Ini Raih Cuan, Dapat Rp200 Juta Hanya Dalam 4 Bulan
Selain itu, nama Shopee, e-commerce asal Singapura itu pun tercatat dalam Notorious Market List.
Dalam rilisan yang dikutip Tribun-Bali.com, Bukalapak disebut memfasilitasi penjual untuk menjual produk replika.
Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Banyak Dirasakan di Indonesia, Diantaranya Demam & Batuk
“Situs ini (Bukalapak) menyediakan platform orang ketiga bagi penjual untuk terhubung dengan pembeli, penjualan pun menawarkan berbagai varian produk tersebut seperti; buku, barang elektronik, spare part kendaraan dan pakaian. Pemegangan hak cipta pun menjadi catatan karena sebagian produk di platform ini tidak original dan seringkali penjual melabeli produknya dengan ‘replica’,” tulis Notorious Market list.
Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia, dimana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.
Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan.
Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah melakukan peningkatan terhadap sistem mereka, untuk memberantas barang bajakan.
Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.
42 Daftar Yang Masuk Kedalaman Pengawasan Pemerintah AS