Berita Internasional

Bukalapak, Tokopedia & Shopee Masuk Daftar Pengawasan Penjualan Barang Palsu oleh Pemerintah AS

Bukalapak, Tokopedia dan Shoppe masuk kedalam daftar pengawasan penjualan barang palsu oleh Pemerintah Amerika Serikat

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Pixabay / mohamed_hassan
Ilustrasi- Shopping online 

TRIBUN-BALI.COMPemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang atau The Office of The United States Trades Representative (USTR) telah merilis daftar pengawasan atau Notorius Market List pada Jumat, 18 Februari 2022.

Pada Notorius Market List berisikan daftar-daftar perusahaan global yang diduga menjual barang-barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.

Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Banyak Dirasakan di Indonesia, Diantaranya Demam & Batuk

Baca juga: TERMASUK Menurunkan Kolesterol & Lawan Racun, Ini 5 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan

Baca juga: Tato Tubuh Demi Investasi NFT, Konten Kreator Ini Raih Cuan, Dapat Rp200 Juta Hanya Dalam 4 Bulan

Dilansir Tribun-Bali.com dari situs resmi USTR pada Selasa, 22 Februari 2022, pada Notorius Market List tersebut terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga memfasilitasi penjualan barang palsu.

“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas penting AS dan merugikan pekerja Amerika,” kata Duta Besar Katherine Tai.

“Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” lanjutnya.

Pada daftar tersebut, terdapat daftar perusahaan baru yang dipantau pemerintah Joe Biden tersebut.

Dari 42 platform tersebut ada dua raksasa marketplace asal Indonesia yakni, Bukalapak dan Tokopedia.

Baca juga: Instant Karma Usung Isu Kesehatan Mental di Album Through This Suffering, Berisikan 11 Track

Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Banyak Dirasakan di Indonesia, Diantaranya Demam & Batuk

Baca juga: Tato Tubuh Demi Investasi NFT, Konten Kreator Ini Raih Cuan, Dapat Rp200 Juta Hanya Dalam 4 Bulan

Selain itu, nama Shopee, e-commerce asal Singapura itu pun tercatat dalam Notorious Market List.

Dalam rilisan yang dikutip Tribun-Bali.com, Bukalapak disebut memfasilitasi penjual untuk menjual produk replika.

Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Banyak Dirasakan di Indonesia, Diantaranya Demam & Batuk

“Situs ini (Bukalapak) menyediakan platform orang ketiga bagi penjual untuk terhubung dengan pembeli, penjualan pun menawarkan berbagai varian produk tersebut seperti; buku, barang elektronik, spare part kendaraan dan pakaian. Pemegangan hak cipta pun menjadi catatan karena sebagian produk di platform ini tidak original dan seringkali penjual melabeli produknya dengan ‘replica’,” tulis Notorious Market list.

Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia, dimana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.

Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan.

Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah melakukan peningkatan terhadap sistem mereka, untuk memberantas barang bajakan.

Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.

42 Daftar Yang Masuk Kedalaman Pengawasan Pemerintah AS

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved