Berita Internasional

Bukalapak, Tokopedia & Shopee Masuk Daftar Pengawasan Penjualan Barang Palsu oleh Pemerintah AS

Bukalapak, Tokopedia dan Shoppe masuk kedalam daftar pengawasan penjualan barang palsu oleh Pemerintah Amerika Serikat

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Pixabay / mohamed_hassan
Ilustrasi- Shopping online 

30. RARBG

31. REVENUEHITS

32. RUTRACKER

33. SCI-HUB

34. SHABAKATY

35. SHOPEE

36. SPIDER

37. TAOBAO

38. THEPIRATEBAY

39. TOKOPEDIA

40. UPLOADED

41. VK

42. WECHAT (WEIXIN) E-COMMERCE ECOSYSTEM

Mengenal Notorious Market

Kantor Perwakilan Dagang atau The Office of The United States Trades Representative Amerika (USTR) Pemerintah Amerika Serikat pertama kali mengidentifikasi pasar terkenal dalam Laporan 301 Khusus pada tahun 2006.

Sejak Februari 2011, USTR telah menerbitkan setiap tahun Daftar Pasar Terkenal secara terpisah dari Laporan Khusus 301 untuk meningkatkan kesadaran publik dan membantu operator pasar dan pemerintah memprioritaskan upaya penegakan kekayaan intelektual yang melindungi Amerika bisnis dan pekerja mereka.

Daftar Pasar Terkenal bukan merupakan daftar lengkap dari semua pasar yang dilaporkan menangani atau memfasilitasi pembajakan hak cipta skala komersial atau pemalsuan merek dagang, juga tidak mencerminkan temuan pelanggaran hukum atau analisis Pemerintah AS tentang perlindungan kekayaan intelektual umum dan iklim penegakan di negara yang bersangkutan.

Analisis tersebut tertuang dalam Laporan 301 Khusus tahunan yang diterbitkan pada akhir April setiap tahun.

USTR memprakarsai Peninjauan Daftar Notorious Markets 2021 pada 30 Agustus 2021, melalui publikasi di Federal Register atas permintaan komentar publik.

Baca juga: Instant Karma Usung Isu Kesehatan Mental di Album Through This Suffering, Berisikan 11 Track

Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Banyak Dirasakan di Indonesia, Diantaranya Demam & Batuk

Baca juga: Tato Tubuh Demi Investasi NFT, Konten Kreator Ini Raih Cuan, Dapat Rp200 Juta Hanya Dalam 4 Bulan

Permintaan komentar dan tanggapan publik online di www.regulations.gov, Docket number USTR-2021-0013.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved