Berita Internasional

Bukalapak, Tokopedia & Shopee Masuk Daftar Pengawasan Penjualan Barang Palsu oleh Pemerintah AS

Bukalapak, Tokopedia dan Shoppe masuk kedalam daftar pengawasan penjualan barang palsu oleh Pemerintah Amerika Serikat

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Pixabay / mohamed_hassan
Ilustrasi- Shopping online 

TRIBUN-BALI.COMPemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang atau The Office of The United States Trades Representative (USTR) telah merilis daftar pengawasan atau Notorius Market List pada Jumat, 18 Februari 2022.

Pada Notorius Market List berisikan daftar-daftar perusahaan global yang diduga menjual barang-barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.

Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Banyak Dirasakan di Indonesia, Diantaranya Demam & Batuk

Baca juga: TERMASUK Menurunkan Kolesterol & Lawan Racun, Ini 5 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan

Baca juga: Tato Tubuh Demi Investasi NFT, Konten Kreator Ini Raih Cuan, Dapat Rp200 Juta Hanya Dalam 4 Bulan

Dilansir Tribun-Bali.com dari situs resmi USTR pada Selasa, 22 Februari 2022, pada Notorius Market List tersebut terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga memfasilitasi penjualan barang palsu.

“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas penting AS dan merugikan pekerja Amerika,” kata Duta Besar Katherine Tai.

“Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” lanjutnya.

Pada daftar tersebut, terdapat daftar perusahaan baru yang dipantau pemerintah Joe Biden tersebut.

Dari 42 platform tersebut ada dua raksasa marketplace asal Indonesia yakni, Bukalapak dan Tokopedia.

Baca juga: Instant Karma Usung Isu Kesehatan Mental di Album Through This Suffering, Berisikan 11 Track

Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Banyak Dirasakan di Indonesia, Diantaranya Demam & Batuk

Baca juga: Tato Tubuh Demi Investasi NFT, Konten Kreator Ini Raih Cuan, Dapat Rp200 Juta Hanya Dalam 4 Bulan

Selain itu, nama Shopee, e-commerce asal Singapura itu pun tercatat dalam Notorious Market List.

Dalam rilisan yang dikutip Tribun-Bali.com, Bukalapak disebut memfasilitasi penjual untuk menjual produk replika.

Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Banyak Dirasakan di Indonesia, Diantaranya Demam & Batuk

“Situs ini (Bukalapak) menyediakan platform orang ketiga bagi penjual untuk terhubung dengan pembeli, penjualan pun menawarkan berbagai varian produk tersebut seperti; buku, barang elektronik, spare part kendaraan dan pakaian. Pemegangan hak cipta pun menjadi catatan karena sebagian produk di platform ini tidak original dan seringkali penjual melabeli produknya dengan ‘replica’,” tulis Notorious Market list.

Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia, dimana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.

Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan.

Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah melakukan peningkatan terhadap sistem mereka, untuk memberantas barang bajakan.

Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.

42 Daftar Yang Masuk Kedalaman Pengawasan Pemerintah AS

Dilansir Tribun-Bali.com dari rilisan Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang atau The Office of The United States Trades Representative (USTR) berikut adalah 42 daftar platform yang masuk kedalam pengawasan pemerintah AS:

1. 1337X

2. 1FICHIER

3. 2EMBED

4. ALIEXPRESS

5. BAIDU WANGPAN

6. BESTBUYIPTV

7. BLUEANGLEHOST

8. BUKALAPAK

9. CHALOOS

10 .CHOMIKUJ

11. CUEVANA

12. DHGATE

13. DYTT8

14. EGY.BEST

15. FLOKINET

16. FLVTO

Baca juga: Protes Harga Kedelai Mahal, Mulai Hari Ini Para Perajin Tahu Tempe Mogok Produksi

17. FMOVIES

18. INDIAMART

19. ISTAR

20. LIBGEN

21. MP3JUICES

22. MPGH

23. NEWALBUMRELEASES

24. PELISPLUS

25. PHIMMOI

26. PINDUODUO

27. POPCORN TIME

28. PRIVATE LAYER

29. RAPIDGATOR

Baca juga: DNI SkinCentre Bali Buka Peluang Usaha Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19

30. RARBG

31. REVENUEHITS

32. RUTRACKER

33. SCI-HUB

34. SHABAKATY

35. SHOPEE

36. SPIDER

37. TAOBAO

38. THEPIRATEBAY

39. TOKOPEDIA

40. UPLOADED

41. VK

42. WECHAT (WEIXIN) E-COMMERCE ECOSYSTEM

Mengenal Notorious Market

Kantor Perwakilan Dagang atau The Office of The United States Trades Representative Amerika (USTR) Pemerintah Amerika Serikat pertama kali mengidentifikasi pasar terkenal dalam Laporan 301 Khusus pada tahun 2006.

Sejak Februari 2011, USTR telah menerbitkan setiap tahun Daftar Pasar Terkenal secara terpisah dari Laporan Khusus 301 untuk meningkatkan kesadaran publik dan membantu operator pasar dan pemerintah memprioritaskan upaya penegakan kekayaan intelektual yang melindungi Amerika bisnis dan pekerja mereka.

Daftar Pasar Terkenal bukan merupakan daftar lengkap dari semua pasar yang dilaporkan menangani atau memfasilitasi pembajakan hak cipta skala komersial atau pemalsuan merek dagang, juga tidak mencerminkan temuan pelanggaran hukum atau analisis Pemerintah AS tentang perlindungan kekayaan intelektual umum dan iklim penegakan di negara yang bersangkutan.

Analisis tersebut tertuang dalam Laporan 301 Khusus tahunan yang diterbitkan pada akhir April setiap tahun.

USTR memprakarsai Peninjauan Daftar Notorious Markets 2021 pada 30 Agustus 2021, melalui publikasi di Federal Register atas permintaan komentar publik.

Baca juga: Instant Karma Usung Isu Kesehatan Mental di Album Through This Suffering, Berisikan 11 Track

Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Banyak Dirasakan di Indonesia, Diantaranya Demam & Batuk

Baca juga: Tato Tubuh Demi Investasi NFT, Konten Kreator Ini Raih Cuan, Dapat Rp200 Juta Hanya Dalam 4 Bulan

Permintaan komentar dan tanggapan publik online di www.regulations.gov, Docket number USTR-2021-0013.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved