Berita Gianyar

Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari Gianyar, Pelaku Pembacokan di Sukawati Dikenakan Pasal Berlapis

Dimana pelaku  yang merupakan warga Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang tinggal di Perum Candra Ayu 1 No 1 C Banjar Tubuh

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Badrun
Nengah Wanta saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa 25 Januari 2022 siang. Kasusnya dilimpahkan ke Kejari Gianyar, Wanta Dikenakan Pasal Berlapis 

Saat itu, korban Jupriadi sempat berlari ke arah sawah dengan kondisi sabit masih menancap di punggungnya.

Sementara pelaku saat itu tengah ditenangkan oleh seorang saksi, I Dewa Nyoman Parta (57), yang merupakan seorang sopir yang kebetulan lewat saat kejadian.

Lalu, korban Jupriadi dilarikan ke RSU Ganesha Celuk.

Namun Selasa 25 Januari 2022 pukul 00.05 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara istri pelaku saat kejadian berlangsung, keluar konter dan menanyakan suaminya apa yang terjadi.

Namun Wanta lantas menyercar istrinya dengan tuduhan selingkuh dengan Jupriadi.

Setelah itu, Wanta pun menganiaya istrinya tersebut menggunakan temutik.

Akibatnya, istrinya mengalami luka tusuk dan goresan di sejumlah tubuhnya.

Dan, saat ini korban tengah dirawat di RSU Ganesha Celuk.(*)

Artikel lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved