Berdalih Akan Pensiun, Brigjen Junior Tumilaar Mohon Ampun, Jenderal Dudung Tak Menggubris
Brigjen Junior Tumilaar menyebutkan bahwa dirinya sudah berusia 58 tahun, akan memasuki masa pensiun pada 3 April 2022.
Brigjen Junior Tumilaar Mohon Ampun, TNI AD Tegaskan Usia Pensiun Tak Akan Halangi Pemeriksaan
Rabu, 23 Februari 2022 08:16
Editor: Ravianto
lihat foto
Capture Video Kompas TV
Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar yang kini ditahan di Rutan Puspom TNI minta ampun ke KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Brigjen Junior Tumilaar secara khusus bersurat kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal permohonan pengampunan itu.
Dalam surat, Brigjen Junior Tumilaar menyebutkan bahwa dirinya sudah berusia 58 tahun, akan memasuki masa pensiun pada 3 April 2022.
Selain itu, Birgjen Junior Tumilaar juga menyebutkan kalau dirinya menderita sakit asam lambung (gerd) serta tekanan darah tinggi.
Namun surat itu tak digubris oleh Jenderal Dudung.
Melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, KSAD mengatakan usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer sepanjang tindak pidana dilakukan saat masih menjadi prajurit TNI.
"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Tatang dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD pada Selasa (22/2/2022) malam.
Terkait sakit yang dikeluhkan Junior, Tatang mengatakan hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk menilai layak atau tidaknya Junior diperiksa di Pengadilan Militer.
"Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," kata Tatang.
Tekait penahanan Junior di RTM Cimanggis Depok, Tatang mengatakan saat ini Junior ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
