Berita Denpasar
Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen, Kadisbud Denpasar, Bagus Mataram Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non aktif) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non aktif) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 24 Februari 2022.
Terdakwa Bagus Mataram terjerat perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
"Hari ini direncanakan sidang pembacaan putusan dari majelis hakim," terang Komang Sutrisna selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi.
Baca juga: Eks Kadisbud Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar
Sebelumnya dalam perkara ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Mataram dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bagus Mataram pun dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun. Juga pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Seperti diketahui, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek.
Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Sidang Tuntutan Pidana Eks Kadisbud Denpasar Ditunda
Terdakwa juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.
Namun dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.
Di mana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk.
Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut, Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif.
Akibat perbuatan Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih. (*)
Berita lainnya di Korupsi Aci aci dan sesajen