Berita Badung

Gaji Pegawai Kontrak di Badung Belum Cair 2 Bulan, BPKAD: Sudah Dianggarkan,yang Belum tergantung SK

Salah satu pegawai kontrak di Kabupaten Badung yang bernama Putu Y mengakui sampai saat ini belum mendapatkan gaji.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
(Tribun Jateng/Wid)
Ilustrasi uang. Gaji Pegawai Kontrak di Badung Belum Cair 2 Bulan, BPKAD: Sudah Dianggarkan, yang Belum tergantung SK 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pegawai kontrak di kabupaten Badung mulai mengeluhkan soal gaji. Pasalnya gaji mereka belum cair selama dua bulan yakni Januari-Februari 2022.

Keterlambatan pembayaran gaji itu pun memang menjadi rutinitas setiap setiap tahun. Bahkan alasannya tetap karena Surat Keputusan (SK) belum selesai.

Salah satu pegawai kontrak di Kabupaten Badung yang bernama Putu Y mengakui sampai saat ini belum mendapatkan gaji.

Dirinya mengakui ngadatnya gaji pegawai kontrak sudah sering terjadi setiap awal tahun.

Baca juga: Pelajar SMP Asal Badung Bobol Konter HP dan Toko Modern di Tabanan, Polisi Dalami Motifnya

"Jadi gaji memang biasa lambat. Alasannya terus karena SK yang belum selesai," ujarnya Kamis 24 Februari 2022.

Dirinya mengakui, sampai saat ini, SK belum juga keluar, sehingga dipastikan gaji juga belum cair.

"Totalnya dua bulan dari Januari dan Februari ini. Biasanya tanggal 10 sudah cair," jelasnya.

Kendati demikian Putu Y yang tidak mau disebutkan terang namanya itu berharap, gaji cepat direalisasikan, sehingga pegawai juga dapat gaji. "Uang sekaa teruna bisa cair, kita belum dapat apa," sentilnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini yang dikonfirmasi tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengakui bahwa gaji pegawai kontrak ngadat. Kendati demikian akunya sebagian saja yang sudah dicairkan.

"Sudah dianggarkan. Namun yang sudah diberikan ada, yang belum itu tergantung Surat Keputusan (SK)," katanya.

Dijelaskan kalau sudah turun SK OPD terkait baru boleh melakukan pengamprahan gaji.

"SK itu kan setiap tahun ditetapkan, prosesnya di masing-masing OPD," sambungnya.

Kata dia, kalau di BPKAD Badung sejatinya hanya menunggu pengamprahan dari OPD masing-masing. Sebab, pihaknya sudah menganggarkan untuk kebutuhan gaji pegawai kontrak.

"Jadi tinggal mereka melakukan pengamprahan. Kalau sudah melakukan pengamprahan pasti dicairkan. Karena sudah ada beberapa gaji pegawai kontrak yang cair. Seperti pegawai kontrak di Disbud Badung, Balitbang, dan untuk pegawai kontrak di Dinas Kesehatan hari ini sudah cair," tegasnya.

Baca juga: Hadiri HLM TPID Bali dan Rapat TP2DD, Badung Terima Penghargaan Nominasi TPID Berprestasi 2021

Lebih lanjut dijelaskan, tenaga kontrak itu merupakan tenaga kegiatan. Jadi masing-masing OPD melakukan pengamprahannya. Kalau misalnya proses administrasi selesai langsung bisa diajukan.

"Kalau di kami proses satu hari saja, kalau sudah masuk pengajuan kita proses , dan bisa ditransfer. Sekarang sebagian masih berproses di OPD," imbuhnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved