Berita Karangasem
ARAK Gula Rusak Citra Arak Tradisional, Satpol PP Provinsi Bali Sidak Produsen Arak di Karangasem
ARAK Gula Rusak Citra Arak Tradisional, Satpol PP Provinsi Bali Sidak Produsen Arak di Karangasem
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - ARAK Gula Rusak Citra Arak Tradisional, Satpol PP Provinsi Bali Sidak Produsen Arak di Karangasem.
Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem menggelar sidak ke lokasi produksi arak berbahan gula di Kecamatan Abang, Karangasem.
Sidak arak gula dilakukan mulai Kamis (24/2/2022) hingga beberapa hari kedepan.
Arak gula dianggap sangat merugikan perajin arak tradisional.
Selain itu, produksi arak gula juga disebut tak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali tentaang tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali.
Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Karangasem, Made Aditya Sugiantara mengatakan sidak yang digelar baru sebatas pembinaan dan belum melakukan penindakan.
Petugas juga mengedukasi produsen arak gula dan memberikan pemahaman tentang bahaya arak berbahan gula.
"Kamis (24/2/2022) ada 3 produsen arak gula yang diberikan pembinaan. Semuanya di Kecamatan Abang. Untuk Jumat (25/2/2022) petugas memberikan pembinaan lebih dari 5 produsen arak gula. Penindakan ini akan dilakukan bertahap setiap hari," kata Adit, Jumat(25/2/2022)
Beberapa barang bukti, seperti arak gula dan beberapa peralatan pembuatan, diamankan untuk sementara.
Para produsen arak gula rencananya dipanggil Satpol PP Provinsi Bali untuk diberi pembinaan.
"Yang membina nantinya Satpol PP Provinsi Bali. Kabupaten hanya fasilitasi. Kalau seandainya pembinaan dilaksanakan di Karangasem, kita akan fasilitasi tempat," tambah Aditya Sugiantara.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster meminta pemerintah daerah di Karangasem segera menindak para pengusaha yang produksi arak sintetik atau gula, bila perlu menutup.
Menurutnya, arak gula merusak citra arak lokal yang sudah dikenal.
"Saya minta Bupati Karangasem, Disprindag, Satpol PP, bersama Kepolisian bertindak. Yang melakukan produksi arak sintetik mengandung kimia berbahaya untuk segera ditutup," pinta Wayan Koster usai gelar acara sosialisasi Pergub No. 1 Tahun 2020 di Taman Sokasada, Ujung.
Koster pun sudah menerima informasi jika ada arak sintetik berbahan gula yang dicampur dengan etanol beredar di Karangasem.