Berita Denpasar
Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Diganjar Penjara 5 Tahun dan 4 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar terdakwa Gede Exell Pradana Putra (21) dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar terdakwa Gede Exell Pradana Putra (21) dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan.
Terdakwa Gede Exell divonis bersalah karena terlibat jaringan pengedar narkotik.
Gede Exell sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa narkotik golongan I jenis sabu sebanyak 27 paket siap edar.
Baca juga: Bali Akan Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan Selama 3 Hari, Berikut Ini Waktunya
Baca juga: Satgas Gabungan Kelurahan Kesiman Denpasar Lakukan Patroli Penerapan Prokes
"Putusan sudah dibacakan Majelis Hakim. Gede Exell divonis lima tahun dan empat bulan, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 25 Februari 2022.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gede Exell dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atas putusan itu, baik kami, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Gede Exell dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6, 5 tahun), denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Setra Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Jumat, 17 September 2021 sekira pukul 16.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi yang diperoleh tim Satres Narkoba Polresta Denpasar.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas dan keseharian Terdakwa.
Selanjutnya dilakukan pemantauan, dan petugas kepolisian melihat terdakwa keluar dari kosnya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar menuju arah Dalung.
Baca juga: Bali Akan Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan Selama 3 Hari, Berikut Ini Waktunya
Baca juga: Polresta Denpasar Sebut 18 Kg Sabu & 984 Butir Ekstasi yang Berhasil Diungkap Berasal dari Luar Bali
Dari hasil pemantauan, terdakwa masuk ke area kos di Jalan Setra Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Saat itu lah petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 27 paket sabu.
Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa.
Disana petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti terkait berupa dua buah timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong dan barang lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat 27 paket sabu itu dari Oky (DPO).
Baca juga: Bali Akan Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan Selama 3 Hari, Berikut Ini Waktunya
Terdakwa mengatakan, hanya bekerja mengambil dan menempel kembali narkoba itu atas perintah Oky.
Dari pekerjaan itu terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu tempelan paket sabu.
(*)