Berita Bangli

DPK GMNI Fakultas Hukum Udayana Minta Pemkab Bangli Kaji Ulang Pungutan Retribusi di DTW Kintamani

DPK GMNI Hukum Udayana meminta Pemerintah Kabupaten Bangli mengkaji ulang soal pungutan retribusi masuk ke kawasan ODTW Kintamani.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Rilis Media DPK GMNI
DPK GMNI Hukum Udayana meminta Pemerintah Kabupaten Bangli mengkaji ulang soal pungutan retribusi masuk ke kawasan ODTW Kintamani. 

TRIBUN-BALI.COM – DPK GMNI Fakultas Hukum Udayana Minta Pemkab Bangli Kaji Ulang Pungutan Retribusi di DTW Kintamani.

Hal tersebut lantaran, Pemkab Bangli memberlakukan electronic ticket (e-tiket) di sejumlah titik di pintu masuk wilayah Kintamani.

Sebelumnya, permasalahan soal tiket masuk ke wilayah Kintamani pun sempat mencuat beberapa waktu lalu.

Kini persoalan tersebut kembali hadir, namun dengan sistem baru yakni e-tiket.

DPK GMNI Hukum Udayana pun meminta mengkaji pemberlakuan kembali retribusi berdasarkan peraturan Bupati Bangli nomor 37 tahun 2019 yang nominalnya mengacu pada perkembangan ekonomi tahun 2019.

Baca juga: Tanggapan Wisatawan Soal Retribusi Masuk DTW Kintamani, Ada yang Bilang Mahal dan Ada yang Memaklumi

Pasalnya, pandemi Covid-19 saat ini tengah melanda di berbagai sektor perekonomian khususnya di Pulau Dewata.

Seharusnya, Pemkab Bangli dapat mengkaji soal besaran tarif retribusi berdasarkan perkembangan ekonomi saat ini.

Komisaris DPK GMNI Hukum Udayana I Wayan Hendra menyampaikan, ketika masyarakat sedang fokus berjuang melawan Covid-19, penerapan Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014.

Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bangli telah mencederai semangat pemulihan ekonomi, khususnya di Kabupaten Bangli serta malah menjadi bumerang tersendiri bagi objek wisata yang ada di Kawasan DTW Kintamani.

Menurut Hendra, hal ini pun akan ditakutkan terjadi karena animo wisatawan lokal maupun mancanegara untuk sekadar liburan di objek-objek wisata yang ada di Kintamani menurun.

Sehingga menjadi kerugian besar bagi UMKM lokal yang sedang berjuang sekuat tenaga berjuang di masa pagebluk ini.

“Pelaksanaan retribusi merupakan hak pemerintah daerah namun dalam pelaksanaan pungutan retribusi hendaknya dikaji kembali terhadap besaran tarif retribusi dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi saat ini.

Selain itu juga memperhatikan objek (tempat) melakukan pemungutan retribusi daya tarik wisata (DTW) sesuai dengan perda kabupaten bangli nomor 7 tahun 2010,” ungkap Wayan Hendra lewat rilisan yang diterima Tribun-Bali.com, Kamis 24 Februari 2022.

Restribusi di DTW Kintamani Dinilai Tidak Efektif

Menurutnya, pemberlakukan e-tiket di wilayah DTW Kintamani di setiap pintu masuk sangatlah tidak efektif.

Baca juga: Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Retribusi Kintamani Sesuai Peraturan

Seharusnya pungutan retribusi dilakukan di tempat yang memberikan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, maupun olahraga.

Sebagaimana termaktub dalam pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2010.

“Pemkab Bangli harus berhati-hati dalam membuat dan menerapkan kebijakan terhadap kegiatan pariwisata.

Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memberikan citra buruk bagi perkembangan pariwisata di kabupaten bangle,” ucapnya.

Sehingga hal ini menjadi persoalan baru yang harus dicarikan solusi bersama sesuai dengan tujuan hukum yaitu keadilan, ketertiban, kebermanfaatan dan kepastian.

Dari berbagai permasalahan yang ada, DPK GMNI Hukum Udayana mengambil sikap mendesak pelaksaan pemungutan retribusi dilaksanakan sesuai Perda Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2010 dan dievaluasi berdasarkan perkembangan ekonomi saat ini.

Bupati Bangli Sebut Retribusi di ODWP Kintamani Sesuai Aturan

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menanggapi soal pungutan retribusi di wilayah DTW Kintamani.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat ditemui di rumah jabatan, Selasa 22 Februari 2022
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat ditemui di rumah jabatan, Selasa 22 Februari 2022 (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

Saat ditemuai Tribun-Bali.com di Rumah Jabatan (RJ) Bupati pada Selasa 22 Februari 2022 mengatakan jika pungatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.

Ia mengatakan, dasar kebijakannya dari peraturan tersebut adalah menjalankan UU No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 67 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Baca juga: Mulai 17 Februari, DTW Kintamani Akan Terapkan e-Ticketing

Perda Kabupaten Bangli No 7 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Perbup Bangli No 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bangli.

Serta Perbup Bangli No 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Bangli No 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Kabupaten Bangli.

“Sekarang kita tidak dalam posisi memaksa orang (untuk datang). Yang penting program ini sesuai aturan, jalan terus.

Karena di aturan Bupatinya sudah tegas kok, (hanya untuk) yang melakukan kunjungan wisata. Sudah jelas kata-katanya,” ujarnya.

“Sementara masyarakat yang hanya melintas, pulang kampung, dan hendak sembahyang tidak dipungut retribusi,” sambungnnya.

Lebih lanjutnya, Sang Nyoman pun menuturkan jika pemberlakukan retribusi di Kintamani justru meningkatkan jumlah pengunjung.

“Sebagai bukti, di hari pertama saat launching e-ticketing, Rabu 17 Februari 2022, ada 41 transaksi dengan jumlah pendapatan Rp 7,5 juta. Pendapatan ini terus meningkat setiap hari,” ungkapnya.

“Paling banyak pada Sabtu dan Minggu. Semua retribusi tersebut kembali lagi ke kas daerah,” sambungnnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved