Berita Denpasar
Hiraukan Prokes, Cafe Di Denpasar Utara Disidak Polisi, Pengelola Dikenakan TipiringH
Hiraukan Prokes, Cafe Di Denpasar Utara Disidak Polisi, Pengelola Dikenakan TipiringHiraukan Prokes, Cafe Di Denpasar Utara Disidak Polisi, Pengelola
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditengah situasi pandemi yang belum usai, masyarakat diminta untuk tertib dan taat dengan aturan pemerintah yang berlaku, tak terkecuali dengan tidak melanggar protokol kesehatan (prokes).
Namun, salah satu tempat nongkrong alias cafe di wilayah Denpasar, Bali kedapatan melakukan pelanggaran dengan membuat kerumunan dan menjual berbagai minuman beralkohol.
Mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya kerumunan ditengah situasi pandemi covid-19, Polsek Denpasar Utara bergerak cepat mengecek dan membubarkan adanya pelanggaran tersebut.
Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit dikonfirmasi terpisah, cafe (La-Tysha Griil and Chill) yang mendapat teguran dan ditertibkan berlangsung di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat sebelah timur Jembatan Tukad Mati, Denpasar, Bali.
"Kejadiannya berlangsung pada Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 23.30 wita. Setelah mendapat informasi, ternyata benar ada kegiatan berkerumun hingga tengah malam," ujar Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Jumat 25 Februari 2022.
Singkat kejadian, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kerumunan masyarakat yang sudah melewati jam buka dan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan Pemerintah ditengah PPKM Level 3.
Cafe milik DGS, 31 tahun asal Denpasar, Bali kemudian didatangi kepolisian Polsek Denpasar Utara dan melakukan pembubaran kerumunan para pengunjung cafe.
Namun tak hanya itu, di cafe itu petugas menemukan berbagai minuman beralkohol yang dijual tanpa ada ijin, sehingga Polsek Denpasar Utara melakukan pengamanan berbagai minuman tersebut.
"Kita mengacu kepada Imendagri Nomor 12 Tahun 2022 untuk mematuhi PPKM Level 3, makanya kita lakukan penertiban tersebut," lanjutnya.
Dalam razia tersebut, DGS mengaku menjadi pengelola cafe, ia menyebut biasa buka setiap hari dari pukul 10.00 wita sampai dengan pukul 23.00 wita.
Di cafe yang bergerak di bidang bar dan resto, petugas menemukan delapan botol arak, satu botol bir, dua botol anggur, empat botol miras jenis rum.
"Tak hanya membubarkan kerumunan, kita juga amankan berbagai minuman beralkohol dan ditempat itu kita juga temukan cafe itu tidak memiliki ijin usaha juga perdagangan miras," tambahnya.
Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut petugas kepolisian menyerahkan proses lebih lanjut ke PN Negeri Denpasar dan terancam hukuman tipiring dan denda sebesar Rp 302.000 serta menyita berbagai minuman keras.
Adapun psal yang dikenakan yakni Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2002 tentang usaha perdagangan minuman beralkohol.