Berita Denpasar
Hiraukan Prokes, Cafe Di Denpasar Utara Disidak Polisi, Pengelola Dikenakan TipiringH
Hiraukan Prokes, Cafe Di Denpasar Utara Disidak Polisi, Pengelola Dikenakan TipiringHiraukan Prokes, Cafe Di Denpasar Utara Disidak Polisi, Pengelola
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Foto: Polsek Denpasar Utara.
Petugas kepolisian Polsek Denpasar Utara saat melakukan sidak di cafe Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar Utara, Kota Denpasar pada Rabu 23 Februari 2022.
Selanjutnya, pemilik dan karyawan dihimbau untuk mengikuti aturan pemerintah tentang PPKM di tengah masa pandemi covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Kita juga himbau tentang surat edaran Gubernur Bali 192/II/2022 pertanggal 3 Februari 2022 dan meminta agar pengelola mengurus semua ijin usahanya, selanjutnya tetap menaati prokes," pungkas Iptu I Putu Carlos Dolesgit.
Baca juga: 35 Kendaraan Listrik Dipinjamkan ke Desa Adat Dukung Kegiatan Pecalang Saat Nyepi
Baca juga: H-1 Pangrupukan Pengarak Ogoh-Ogoh Tes di Puskesmas, Desa Diminta Setor Data Pemuda
Baca juga: Disdikpora Masih Kaji Permasalahan Lahan SDN 5 Kuta, Sebut Perlu Dibahas di Tingkat Pimpinan