Berita Denpasar

Hiraukan Prokes, Cafe Di Denpasar Utara Disidak Polisi, Pengelola Dikenakan TipiringH

Hiraukan Prokes, Cafe Di Denpasar Utara Disidak Polisi, Pengelola Dikenakan TipiringHiraukan Prokes, Cafe Di Denpasar Utara Disidak Polisi, Pengelola

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Foto: Polsek Denpasar Utara.
Petugas kepolisian Polsek Denpasar Utara saat melakukan sidak di cafe Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar Utara, Kota Denpasar pada Rabu 23 Februari 2022. 

Selanjutnya, pemilik dan karyawan dihimbau untuk mengikuti aturan pemerintah tentang PPKM di tengah masa pandemi covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Kita juga himbau tentang surat edaran Gubernur Bali 192/II/2022 pertanggal 3 Februari 2022 dan meminta agar pengelola mengurus semua ijin usahanya, selanjutnya tetap menaati prokes," pungkas Iptu I Putu Carlos Dolesgit.

Baca juga: 35 Kendaraan Listrik Dipinjamkan ke Desa Adat Dukung Kegiatan Pecalang Saat Nyepi

Baca juga: H-1 Pangrupukan Pengarak Ogoh-Ogoh Tes di Puskesmas, Desa Diminta Setor Data Pemuda

Baca juga: Disdikpora Masih Kaji Permasalahan Lahan SDN 5 Kuta, Sebut Perlu Dibahas di Tingkat Pimpinan

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved