Info Populer

4 Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan

Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
ILUSTRASI- Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bali Timur, Klungkung, Senin (21/9/2020) lalu 

TRIBUN-BALI.COM- 4 Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan.

Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif di fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng 

Baca juga: Tahun 2024 Semua Sekolah Penggerak di Kota Denpasar Ditarget Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka

Baca juga: Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Resmi Naik, Berikut Ini Harga yang Berlaku

Baca juga: Pelaku Usaha Ultra Mikro Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp20 Juta dari PIP, Begini Syaratnya

Jika Anda terdaftar sebagai peserta JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bisa digunakan seumur hidup.

Apa saja layanannya?

Melansir laman indonesiabaik.id, berikut adalah layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

  1. Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  2. Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  4. Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  7. Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng 

Baca juga: Tahun 2024 Semua Sekolah Penggerak di Kota Denpasar Ditarget Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka

Baca juga: Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Resmi Naik, Berikut Ini Harga yang Berlaku

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi:

  1. Pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. 
  2. Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  4. Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  6. Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
  7. Rehabilitasi medis.
  8. Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  9. Pelayanan kedokteran forensik klinis.
  10. Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap
  11. Perawatan di ruang rawat inap biasa
  12. Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng 

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng 

4. Ambulan

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng 

Baca juga: Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Resmi Naik, Berikut Ini Harga yang Berlaku

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Harus Tahu!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved