Info Populer

Pelaku Usaha Ultra Mikro Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp20 Juta dari PIP, Begini Syaratnya

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menawarkan pembiayaan Program Ultra Mikro (UMi) untuk pelaku Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM).

Editor: Karsiani Putri
Pixabay
Ilustrasi- Kalkulator dan dokumen 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelaku Usaha Ultra Mikro Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp20 Juta dari PIP, Begini Syaratnya.

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menawarkan pembiayaan Program Ultra Mikro (UMi) untuk pelaku Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM).

Setiap pelaku usaha Ultra Mikro bahkan yang baru merintis usaha bisa mendapatkan pinjaman sebanyak Rp20 juta.

"Itu merupakan kelebihan program UMi. Bahkan orang yang baru berusaha, bisa pinjam. Tidak harus (usahanya) lama dan stabil," kata Direktur Umum PIP, Ririn Kadariyah, Jumat lalu.

Diketahui, Pembiayaan UMi merupakan program dana bergulir pemerintah untuk memberikan akses kepada usaha mikro.

Baca juga: Dukung KTT G20 dengan Energi Hijau, PLN Siapkan 36 PLTS Atap dengan Kapasitas 869 kWp di Bali

Baca juga: CARA MEMBEDAKAN Gejala Sakit Kepala Biasa & Akibat Covid-19 Varian Omicron

Baca juga: Dukung Kebangkitan UMKM, Istri Anggota Dewan Bali Diminta Belanja di Pameran IKM Bali Bangkit

Program ini dilaksanakan oleh BLU PIP selaku koordinator dana yang melaksanakan penghimpunan dana dan penyaluran dana melalui kerjasama dengan koperasi maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Program UMi memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh fasilitas pembiayaan perbankan.

Ririn mengatakan, umumnya pelaku usaha ultra mikro yang mengajukan pinjaman ke bank akan mengalami kesulitan.

"Justru kita tidak lewat bank karena yang ultramikro tidak memenuhi. Kalau ke bank harus punya NIB. Justru kalau disalurkan ke perbankan, itu malah tidak terlayani. Kalau program pemerintah lewat bank itu KUR. Ini (PIP) saling melengkapi," kata Ririn.

Lalu bagaimana syarat mendapatkan pembiayaan UMi?

Ririn menuturkan syarat yang harus dipenuhi oleh debitur ultra mikro mendapatkan pembiayaan dari PIP adalah mereka punya KTP elektronik.

Data KTP elektronik tersebut akan menjadi acuan bagi PIP untuk menentukan calon nasabah layak ataukah tidak menerima pembiayaan.

Baca juga: SEGERA CAIR TAHUN 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu

Baca juga: Dukung KTT G20 dengan Energi Hijau, PLN Siapkan 36 PLTS Atap dengan Kapasitas 869 kWp di Bali

Baca juga: CARA MEMBEDAKAN Gejala Sakit Kepala Biasa & Akibat Covid-19 Varian Omicron

"Jadi kalau untuk mendapatkan pembiayaan UMi itu sederhana. Punya NIK karena ini bagian dari akuntabilitas. Pemerintah berusaha menggunakan 1 nomor KIP. Kemudian dana pembiayaan untuk usaha dan bukan konsumsi," ujar Ririn.

Ririn mengatakan, pihak penyalur akan melakukan penilaian atau assesment kepada calon nasabah.

Proses selanjutnya, penyalur juga akan survei ke rumah calon nasabah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved