Info Populer
SEGERA CAIR TAHUN 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu. BLT UMKM 2022 diketahui sudah disetujui Presiden Joko
TRIBUN-BALI.COM - Bantuan Langsung Tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) merupakan salah satu program bantuan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
BLT UMKM 2022 diketahui sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilanjutkan.
Dilansir Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Baca juga: BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Simak Cara Daftar dan Syarat Pengajuannya
Baca juga: Diduga Selewengkan BLT Dana Desa Rp 300 Juta, Oknum Staf Desa Temukus Dilaporkan ke Polres Buleleng
Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Namun, sambil menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.
Syarat Penerima Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga
Baca juga: SEGERA! CEK Syarat Penerima Bansos BSU, BLT Rp 1 Juta, Cair Tanpa Potongan
Baca juga: CATAT! Begini Cara Cek Bansos BSU, BLT Rp1 Juta Tanpa Potongan, Cair Pada Desember 2021