Info Populer
SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng
Meski pemerintah Indonesia sudah menggulirkan sejumlah program, polemik minyak goreng belum juga mereda.
Minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol dan kaleng plastik tidak disubsidi dan harganya ditentukan oleh harga CPO di pasar dunia.
Warga Malaysia bebas memilih untuk membeli minyak goreng bersubsidi dalam kemasan polybag atau tidak bersubsidi yang dikemas dalam kemasan botol dan kaleng plastik.
Dikutip dari The Star, KPDNHEP secara konsisten memerintahkan pemasok dan perusahaan produsen untuk melaksanakan program COSS di seluruh wilayah Malaysia, baik Semenanjung maupun Sabah dan Sarawak.
Perintahnya jelas, produsen dan distributor diminta untuk mempercepat pengemasan dan distribusi barang bersubsidi agar tidak terjadi kekurangan di pasar.
Hal ini dilakukan agar pasokan minyak goreng tidak mengalami kelangkaan.
Direktur Penegakan KPDNHEP, Azman Adam, mengatakan memang masih ada kekurangan yang masih harus diperbaiki dalam program tersebut.
Karenanya, pemerintah telah menyetujui produksi 60.000 ton minyak goreng bersubsidi per bulan untuk meringankan beban konsumen.
“Namun karena beberapa faktor seperti panic buying, sempat terjadi gangguan pasokan di pasar. Hal ini diperparah dengan tersebarnya berita bohong tentang kenaikan harga barang,” ujarnya.
Menurut Azman, selain panic buying, dibukanya sektor ekonomi secara penuh pada saat hari raya juga turut menyebabkan kelangkaan pasokan di pasar.
Sementara itu, dia mengingatkan para pedagang untuk tidak memaksakan syarat tertentu dalam pembelian minyak goreng bersubsidi karena bertentangan dengan undang-undang.
“Konsumen yang mengetahui praktik tersebut dihimbau untuk menyampaikan pengaduan resmi ke kementerian agar dapat diambil tindakan tegas terhadap para pedagang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, lanjut Azman, petugas penegakan KPDNHEP telah memerika 80.465 tempat penjualan di seluruh negeri selama kurun waktu sebulan.
Dari jumlah itu, kata dia, 19 persen atau 12.834 bangunan berlokasi di pedesaan.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan konsumen di pedesaan menikmati harga yang sama untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti gula, tepung terigu, dan minyak goreng dengan mereka yang tinggal di perkotaan," katanya.
Baca juga: Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Resmi Naik, Berikut Ini Harga yang Berlaku
Sementara itu, untuk harga minyak goreng non-subsidi, per 31 Desember 2021, KPDNHEP merilis harga minyak goreng adalah sebesar RM 27,9 atau sekitar Rp 95.100 untuk ukuran 5 kg.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pedagang-di-pasar-galiran-klungkung-bali-mengeluh-pasokan-minyak-goreng-langka.jpg)