Berita Denpasar
792 WBP Se-Bali Memperoleh Remisi Khusus Nyepi, Paling Banyak LP Kelas IIA Kerobokan
Sebanyak 792 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya umat Hindu yang menghuni Lembaga Pemasyaratan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan) di Bali mendapa
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 792 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya umat Hindu yang menghuni Lembaga Pemasyaratan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan) di Bali mendapat remisi khusus.
Remisi khusus ini diberikan terkait Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1944 yang jatuh pada tanggal 3 Maret 2022.
"Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk saat ditemui disela upacara melukat di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca juga: Jelang Nyepi 2022, BPOM Denpasar Adakan Intensifikasi Bahan Pangan di Pasar Kreneng
Untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022 sebanyak 792 WBP yang tersebar di Lapas dan Rutan Bali mendapat potongan masa pemidanaan. Mereka mendapat potongan hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Hari Raya.
Baca juga: 215 Ogoh-ogoh di Denpasar Siap Diarak Saat Pangerupukan
"Pemberian remisi adalah hak narapidana dan itu diatur Undang-Undang," tegas Jamaruli.
Kembali diterangkan Jamaruli, para narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi karena telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, WBP yang diusulkan memperoleh remisi telah dinilai.
Dikatakannya WBP yang mendapat remisi adalah, mereka yang berkelakuan baik.
Baca juga: Tawur Kasanga di Denpasar Mengambil Tingkatan Utama, Pakai Kerbau hingga Sapi, Dipuput 8 Sulinggih
Tidak pernah melanggar tata terbit yang dimasukan dalam register F dan tentunya sudah jadi narapidana, juga harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku," papar Jamaruli.
Data Remisi Nyepi 2022 Lapas dan Rutan di Bali:
- LP Kelas IIA Kerobokan 191 orang
- LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan 38 orang
- LP Kelas IIB Tabanan 43 orang
- LP Kelas IIB Karangasem 61 orang
- LPKA Kelas II Karangasem 17 orang
- LP Narkotik Kelas IIA Bangli 162 orang
- LP Kelas IIB Singaraja, 101 orang
- LP Kelas IIB Bangli 65 orang
- LP Kelas IIB Gianyar 49 orang
- LP Kelas IIB Klungkung 36 orang
- LP Kelas IIB Negara 29 orang
Berita lainnya di Berita Denpasar