Sponsored Content
Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Denpasar Barat Lakukan Patroli Dialogis ke Pelaku Usaha
Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Denpasar Barat Lakukan Patroli Dialogis ke Pelaku Usaha
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Denpasar Barat Lakukan Patroli Dialogis ke Pelaku Usaha.
Sebagian besar pelaku usaha di wilayah Denpasar Barat sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jam malam dengan baik.
Hal ini disampaikan Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara saat melakukan patroli dialogis keliling bersama Satgas Gabungan Kecamatan Denpasar Barat pada Senin malam 28 Februari 2022.
Sosialisasi prokes dan jam operasional usaha dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha sebagai langkah pencegah penyebaran Covid-19.
Adapun sosialisasi yang dilakukan meliputi penggunaan aplikasi PeduliLindungi, jam operasional, dan penerapan jaga jarak di tempat usaha, serta penggunaan masker.
Baca juga: Kasus Sembuh Terus Bertambah, 1 Maret 2022 Sebanyak 381 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar
Pemberian edukasi dilaksanakan oleh Satgas Kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pecalang.
Untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang tidak terkendali, Camat Denbar Ida Bagus Made Purwanasara menyampaikan sebagai berikut.
Satgas melakukan patroli keliling kepada masyarakat, terutama untuk pengawasan penggunaan masker dan batas operasional jam malam.
“Dengan adanya sosialisasi rutin ini, kami berharap dapat menjaga momentum kasus yang telah melandai.
Hal ini harus dijaga dengan peningkatan sosialisasi prokes sebagai cara menekan laju penyebaran covid 19,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, pelaku usaha di kawasan Denpasar Barat telah menerapkan prokes dengan benar.
Untuk mengecek hal tersebut telah dilakukan patroli di masing-masing banjar.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat mengingatkan masyarakat akan pentingnya prokes, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terkendali,” kata Made Purwanasara.
Pemberian edukasi berlangsung lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat dan pelaku usaha.
(*)