Berita Bali
Daftar 23 Negara Boleh Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina, Wajib Punya Asuransi Kesehatan Covid-19
Berikut adalah 23 negara boleh berkunjung ke Bali tanpa karantina serta pelayanan Visa on Arrival.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
23. Filipina
Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan VOA ke Bali
Lebih lanjut, dalam Surat Putusan Rakor yang diterima Tribun-Bali.com, adapaun persyaratan yang harus dipenuhi Wisman atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang hendak berkunjung ke Bali tanpa karantina serta layanan VOA sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.
Baca juga: 2 HARI LAGI Wisman Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina, Update Kasus Covid-19 di Bali Per 4 Maret 2022
2. Mereka pun harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hadi di Bali.
3. Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.
4. Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali.
5. Namun, jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
6. Sedangkan, bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di Rumah Sakit.
7. Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.
8. Apabila hasil tes dinyatakan negatif makan pada hari ke-4 mereka diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar Bali.
9. Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
(*)