Tips Mendapat Libur Lebih Panjang bagi Pekerja pada 2022

Kamu bisa memanfaatkan jatah cuti yang berdekatan dengan tanggal merah atau libur akhir pekan untuk mendapatkan liburan ekstra.

Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi: pexels.com/Oleksandr Pidvalnyi
Ilustrasi liburan. Tips Mendapat Libur Lebih Panjang bagi Pekerja pada 2022 

Agar mendapatkan libur lebih maksimal, maka kamu harus membuat perencanaan jauh hari.

Mengutip Tribun Travel Kaltim, Jumat (7/1/2022), gunakan kalender tahunan untuk melihat jadwal tanggal merah dan akhir pekan.

Baca juga: Ini Daftar Hari Libur Nasional & Hari Besar Pada Maret 2022

Selanjutnya, kamu bisa mengatur jadwal cuti yang berdekatan dengan tanggal merah dan akhir pekan tersebut.

Selain perencanaan cuti, kamu juga harus mempersiapkan rencana liburan seperti dilansir Kompas.com dari situs Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (27/12/2021).

Ketika mendapatkan kalender di awal tahun, pastikan kamu sudah merencanakan waktu cuti.

Sebelum mengajukan cuti, kamu harus tahu tujuan cuti tersebut diambil.

Apakah untuk keperluan berlibur, melahirkan, atau berkumpul dengan keluarga? Jika tujuan kamu berlibur, kama buat perencanaan lebih awal sehingga kamu bisa menyelesaikan pekerjaan saat liburan.

3. Komunikasi dengan atasan dan rekan kerja

Setelah membuat perencanaan, segera komunikasikan dengan atasan dan rekan kerja kamu.

Jangan memberitahu secara mendadak, sebab pihak kantor juga perlu memastikan bahwa pekerjaan dapat berjalan lancar selama kamu cuti.

Selain itu, biasanya banyak orang yang berminat untuk mengambil cuti pada hari serupa. Jadi, pastikan jadwal cutimu tidak berbenturan dengan rekan kerjamu.

4. Perbanyak cuti jelang hari raya

Jika kamu termasuk orang yang jarang mengambil cuti, maka hari raya menjadi kesempatan untuk merealisasikan cuti kamu sehingga mendapatkan jatah libur lebih lama. Khususnya, pada Hari Raya Idul Fitri atau Natal.

Pasalnya, biasanya pemerintah Indonesia mengalokasikan jatah cuti bersama selama dua sampai tiga hari pada hari raya tersebut.

Baca juga: Hari Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad, Kunjungan Wisatawan ke Kintamani Bangli Meningkat

Jadi, kamu cukup memotong jatah cuti pribadi selama tiga atau empat hari saja, namun secara total kamu bisa berlibur selama sepekan lamanya saat hari raya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved