Berita Nasional
Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes Covid-19, Tapi Harus Sudah Vaksin Lengkap
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memperlakukan berbagai kebijakan.”
TRIBUN-BALI.COM - Aturan baru syarat perjalanan domestik baik naik pesawat, kereta api, kapal laut atau angkutan lain, tak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.
Syaratnya calon penumpang sudah vaksin lengkap atau vaksin kedua.
Kebijakan baru ini diterapkan menyusul menurunnya kasus Covid-19 atau Corona.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memperlakukan berbagai kebijakan.”
Baca juga: BREAKING NEWS! Perjalanan Domestik Sekarang Tidak Perlu Pakai Tes PCR atau Antigen
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022), dikutip dari Youtune Kemenko Marves.
Kebijakan ini bakal ditetapkan melalui surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.
Luhut juga mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Saat ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk PPKM Level 2.
Mengingat, kasus Covid-19 mengalami penurunan di sejumlah wilayah.
“Seiring perbaikan situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, maka sejumlah kabupaten/kota yang kembali masuk Level 2 meningkat cukup signifikan.”
“Saat ini, aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit," ucap Lihut.
Mengenai detail perpanjangan PPKM, lanjut Luhut, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dirilis hari ini.
“Terkait detail informasi akan tertuang dalam Inmendagri yang keluar hari ini, Senin (7/3/2022),” jelasnya.
Arab Saudi Hapus Syarat Wajib Karantina dan Tes PCR
Kabar baik juga datang dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Sekaa Teruna di Badung yang Akan Arak Ogoh-Ogoh Jalani Swab PCR Hari Ini