Berita Buleleng

Minim Anggaran, Pemetaan PLP2B di Buleleng Baru Dilakukan di 53 Desa

Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) telah ditetapkan pada 9 Juni 2021 lalu.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Bapemperda DPRD Buleleng saat menggelar rapat evaluasi Perda PLP2B bersama Dinas PUTR Buleleng dan beberapa instansi terkait, Senin 7 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) telah ditetapkan pada 9 Juni 2021 lalu.

Namun hingga saat ini, Perda tersebut belum berjalan optimal, lantaran verifikasi lahan pertanian yang masuk dalam Perda PLP2B belum seluruhnya selesai dilakukan.

Hal ini terjadi lantaran minimnya anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 

Kepala Dinas PUTR Buleleng, I Putu Adiptha ditemui usai mengikuti rapat dengan Bapemperda DPRD Buleleng pada Senin 7 Maret 2022 mengatakan, sejak Perda itu ditetapkan, pihaknya baru berhasil memverifikasi lahan pertanian dari 53 desa yang tersebar di enam kecamatan di Buleleng.

Baca juga: Dikira Sampah, Anak Kepala Dusun di Buleleng Tak Sengaja Buang 126 KIS dan KIP, Videonya Viral

Dari 53 desa itu, tercatat lahan yang telah terverifikasi seluas 3.500 hektar.

Sementara dalam Perda PLP2B, ditargetkan ada sebanyak 6.443 hektar lahan pertanian yang  harus dilindungi.  Artinya masih ada lahan pertanian yang tersebar di 48 desa yang belum terverifikasi. 

Keterlambatan untuk melakukan verifikasi ini terjadi lantaran tidak tersedianya anggaran yang dimiliki oleh pihaknya. Untuk itu pada APBD Perubahan mendatang, pihaknya akan mencoba mengusulkan kepada TAPD Buleleng, agar verifikasi dapat diselesaikan pada akhir tahun 2022 ini.

Di mana anggaran yang dibutuhkan untuk memverifikasi lahan di 48 desa itu sekitar Rp 700 juta. 

"Pemetaan faktual sawah di lapangan kami belum punya yang pasti. Siapa pemiliknya, dimana lokasinya, berapa luasnya itu harus diketahui, karena berhubungan nanti dengan pemberian insentif dari BPKPD Buleleng. Verifikasi juga dilakukan untuk memastikan lahan itu belum alih fungsi. Kalau sudah alih fungsi, praktis tidak bisa masuk dalam peta PLP2B. Pada prinsipnya sawah memang harus dilindungi melalui Perda ini agar para petani bisa mempertahankan sawahnya," jelasnya. 

Baca juga: KRONOLOGI Perkelahian Dua Keluarga di Kaliasem Buleleng, Begini Penjelasan Kapolsek Banjar

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan dari beberapa petani terkait belum diterimanya insentif yang dijanjikan oleh pemerintah.

Sementara lahan pertaniannya telah masuk dalam peta PLP2B.

Di mana insentif yang dijanjikan oleh pemerintah dalam Perda tersebut diantaranya insentif pajak, subsidi pupuk dan perluasan akses pasar. 

"Perda memang sudah ditetapkan, tapi luasan lahan pertanian yang masuk di PLP2B belum disahkan bersama. Saat Perda ditetapkan, masih menggunakan acuan pada tahun 2019."

"Saat ini data tahun 2019 itu tentu sudah mengalami perkembangan seperti alih fungsi lahan. Untuk itu kami bersama Komisi II mendorong segera selesaikan verifikasi lahannya agar datanya terkunci."

"Terkait anggaran, kami minta Komisi II bantu anggaran untuk Dinas PUTR agar Perda ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kaarena datanya nanti akan terimput langsung di kementerian," tambahnya. (*)

Berita lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved