Berita Bangli
Bangli Akan Adakan PTM Terbatas Mulai 10 Maret
Setelah sempat dihentikan selama satu bulan lebih, Pemerintah Kabupaten Bangli akan kembali melaksanakan program belajar mengajar (PBM)
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Setelah sempat dihentikan selama satu bulan lebih, Pemerintah Kabupaten Bangli akan kembali melaksanakan program belajar mengajar (PBM) secara tatap muka.
Sesuai rencana, pembelajaran tatap muka (PTM) akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Komang Pariarta Selasa 8 Maret 2022 menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 4 Februari pelaksanaan PTM harus diubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/daring) lantaran kasus sebaran virus Corona yang mengalami peningkatan.
Namun seiring berjalannya waktu, lanjut dia, sebaran virus Corona mulai melandai.
Baca juga: Kisah Desak Yuni PMI Asal Bangli yang Kerja di Ukraina, Tak Bisa Tidur dan Harus Bolak-balik Bunker
Sehingga hal ini pula yang menjadi acuan untuk kembali melaksanakan PTM. "Rencananya PTM terbatas dapat kembali dilaksanakan mulai hari Kamis 10 Maret," ujarnya.
Mengacu pada Inmendagri No. 12 tahun 2022 tertanggal 28 Februari, Kabupaten Bangli berada pada PPKM level 3.
Sehingga berdasarkan SKB empat menteri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, maka Kabupaten Bangli dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas kategori D.
"Artinya jumlah peserta didik yang dihadirkan maksimal hanya 50 persen. Sehingga pembelajaran dilaksanakan setiap hari secara bergantian, dengan lama belajar paling lama empat jam pelajaran per hari," ujarnya.
Baca juga: Penglipuran Bangli Siap Terima Kunjungan Wisman, Moneng Sebut 50 Persen Warga Sudah Vaksin Booster
Pelaksaan PTM terbatas dibuka bagi jenjang Paud hingga SMP. Pihaknya juga telah membuat dan menyebarkan Surat Edaran (SE) No. 420/927/Dikpora kepada seluruh sekolah.
Sesuai SE tertanggal 8 Maret itu, Pariarta menekankan, selama PTM terbatas para peserta didik diimbau agar tetap menerakan protokol kesehatan.
SE tersebut juga menyebutkan bahwa kantin sekolah boleh beroperasi selama pelaksanaan PTM terbatas.
Begitupun dengan pedagang di luar gerbang sekolah, juga diizinkan dengan diatur oleh Satgas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satgas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
"Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan diluar ruangan dilaksanakan sesuai dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Begitupun dengan kegiatan di luar lingkungan satuan pendidikan juga diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Bangli