Berita Denpasar

Mengganggu Kamtibmas, Dua Orang Diamankan Jajaran Polresta Denpasar, Satu Diantaranya Pentolan Ormas

AKPB Bambang Yugo Pamungkas menyebut kejadian penganiayaan dan penusukkan terjadi di dua tempat, masing-masing di wilayah Denpasar Utara dan Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat saat merilis kasus pengungkapan penganiayaan (pelaku baju orange 219) dan penusukkan Ormas (baju orange 231) di wilayah hukumnya, Selasa 8 Maret 2022. 

Dimana pelakunya bernama Putu Agus Budiada, 35 tahun. Ia tega melakukan aksi penusukan ke bagian perut sebelah kiri korban bernama I Gede Budarsana 46 tahun.

Untuk pelaku Balon diamankan Tim Sus Premanisme Polresta Denpasar dan Satreskrim Polresta Denpasar, sedangkan pelaku Putu Agus Budiada diamankan Polsek Denpasar Utara dibantu Tim Sus Premanisme Polresta Denpasar.

"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan ada juga ancaman Pasal Kedaruratan," lanjut Yugo.

Dalam kasus ini, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menegaskan ia bersama jajarannnya beserta instansi terkait lainnya akan memberangus siapa saja yang melakukan tindak kejahatan dan mengganggu ketertiban maupun ketenangan masyarakat.

"Ada satu hal yang perlu saya sampaikan, waktu awal masuk (Kapolresta Denpasar). Tidak ada baik itu orang, ormas atau apapun namanya yang ingin merusak keamanan, ketertiban Kamtibmas di wilayah Denpasar maka kita, saya kapolresta bersama seluruh jajaran, seluruh MDA Lembaga Adat, Kodim dan lainnya akan melebur ratakan semuanya. Saya ratakan semuanya," pungkas Yugo.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved