Berita Bali
Bebas Tes Covid-19, Putra Merasa Diringankan Tak Ada Biaya Tambahan Lagi Saat Naik Pesawat
Ketentuan itu pun telah diberlakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, namun dampak atau peningkatan trafik pergerakan penumpang belum
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Pengguna jasa Bandar Udara kini tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19 PCR maupun Antigen bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan booster.
Ketentuan itu pun telah diberlakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, namun dampak atau peningkatan trafik pergerakan penumpang belum terlihat hari ini.
"Untuk dampak positif terhadap pergerakan penumpang di Bandara Ngurah Rai belum terlihat hari ini, mungkin baru dua sampai tiga hari nanti akan terasa ada peningkatan," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Rabu 9 Maret 2022.
Ia menambahkan untuk planning pax atau rencana penumpang hari ini di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pun tidak jauh dari kemarin, atau diangka 6 ribu kedatangan dan 5 sampai 6 ribu keberangkatan total pergerakan penumpang sekitar 12 ribu orang.
Baca juga: SE Kemenhub Terbit, Trafik Penumpang Bandara Ngurah Rai Diprediksi Akan Meningkat
Pihaknya yakin dan optimis ketentuan baru itu dapat meningkatkan trafik pergerakan penumpang maupun pergerakan pesawat.
"Yakin dan optimis ketentuan ini bisa meningkatkan pergerakan penumpang dan pesawat tetapi mungkin hanya 10 sampai 20 persen belum terlalu tinggi prediksi kami," imbuh Taufan.
Pola atau tren peningkatan diprediksikan akan terjadi pada akhir pekan ini seperti periode sebelum-sebelumnya tetapi mungkin peningkatan akan lebih tinggi dari weekend sebelumnya.
Pantauan di lapangan hari ini pun menurut Taufan untuk proses keberangkatan serta kedatangan domestik berjalan lancar dan baik tidak terjadi adanya penumpukan penumpang.
Salah satu penumpang yang baru mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kusuma Putra menyampaikan dengan adanya kebijakan baru ini tentu meringankan pengeluaran untuk melakukan perjalanan dengan pesawat.
"Rasanya bukan saya pribadi mungkin semua penumpang lain ya diringankan dengan ketentuan baru ini. Namun demikian saya juga menghimbau kepada semuanya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," ungkap Kusuma Putra.
Diharapkan dengan sejumlah kelonggaran kebijakan yang diberikan pemerintah ini dapat segera terwujud status pandemi menjadi endemi seiring terus menurunnya kasus Covid-19.
Jangan sampai dengan kebijakan pelonggaran seperti ini (hapus PCR/Antigen sebagai syarat penumpang pesawat) mengakibatkan peningkatan kasus baru Covid-19 karena tidak disiplin nya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (8/3/2022) kemarin.
Baca juga: Trafik Bandara Ngurah Rai Bali Bakal Naik, SE Kemenhub Terbit, Penumpang Tak Perlu Hasil PCR/Antigen
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam;
atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” kata Adita.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali