Berita Bali

Trafik Bandara Ngurah Rai Bali Bakal Naik, SE Kemenhub Terbit, Penumpang Tak Perlu Hasil PCR/Antigen

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk PPDN Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19

(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Suasana penumpang di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Senin 7 Maret 2022 malam - Trafik Bandara Ngurah Rai Bali Bakal Naik, SE Kemenhub Terbit, Penumpang Tak Perlu Hasil PCR/Antigen 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan (PPDN) Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang tidak mewajibkan penumpang menunjukkan hasil tes PCR swab atau antigen.

Dengan adanya regulasi ini, diperkirakan trafik penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali meningkat.

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa 8 Maret 2022.

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut: PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum berangkat.

Baca juga: Resmi Berlaku, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Lagi Tes PCR atau Antigen, Ini Ketentuannya

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa dia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

SE Kemenhub ini mulai berlaku, mulai Selasa 8 Maret 2022, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.

Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan tidak berlaku.

Sementara itu, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, pihaknya sangat mendukung regulasi tersebut karena adanya relaksasi dalam persyaratan.

"Bandara Ngurah Rai sudah memberlakukan regulasi tersebut per 8 Maret 2022 setelah regulasi dari Kementerian Perhubungan keluar (sore tadi). Dengan adanya relaksasi regulasi ini, tentunya dapat meningkatkan trafik di Bandara Ngurah Rai," kata Taufan.

Akhir pekan ini, menurutnya, juga dipresentasikan akan terjadi peningkatan baik itu di terminal kedatangan maupun keberangkatan domestik.

"Prediksi kami akan ada peningkatan jumlah penumpang kedatangan maupun keberangkatan pada akhir pekan ini setelah ketentuan syarat bagi PPDN dilonggarkan," katanya.

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto, Rabu 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas), Senin 7 Maret 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved