Berita Bali
Trafik Bandara Ngurah Rai Bali Bakal Naik, SE Kemenhub Terbit, Penumpang Tak Perlu Hasil PCR/Antigen
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk PPDN Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sedangkan, untuk PPDN masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada SE tersebut.
Hal ini pun disampaikan petugas yang menjaga di pos 1 Pelabuhan Gilimanuk.
“Kami tetap memeriksa, Mas. Cuma masih banyak memang yang belum mengetahui. Kalau yang surat vaksin dosis I maka kami arahkan Rapid tes. Kalau sudah dua atau booster, maka tidak kami minta Rapid atau swab negatifnya,” ucap salah satu anggota TNI AL di lapangan.
Sementara itu, untuk Rapid tes antigen sendiri mulai dari memasuki kawasan hutan TNBB hingga sampai akan ke areal Pelabuhan rata-rata harga Rapid tes sekitar Rp 35 ribu.
Terpisah, Kapolsek Gilimanuk I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, untuk syarat wajib yang telah dihapus yakni rapid atau swab antigen dan PCR, pihaknya tetap mengarahkan ke KKP.
Dan pemeriksaan akan dilakukan oleh KKP. Sehingga pihaknya hanya memeriksa kendaraan dan barang bawaan PPDN.
Untuk syarat wajib vaksin dosis II dan III atau booster sendiri dilakukan oleh KKP.
Sementara itu, Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali merilis kasus harian Corona di Bali, Selasa 8 Maret 2022.
Dengan rincian positif 199 orang, sembuh 507 orang dan meninggal 9 orang. (zae/ang/sar)
Kumpulan Artikel Bali