Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dijebloskan ke Ditahan, 13 Jam Diperiksa, Rekening Diblokir
Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik lalu ditahan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan akhirnya dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Polisi menetapkan status tersangka kepada Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Terungkap, Doni Salmanan Dua Kali Menikah, Gigi Ruwanita Istri Pertama?
Sebagai informasi, Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik.
Kemudian, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni Salmanan disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: BUKAN Binomo, Ini Apalikasi Digunakan Doni Salmanan Lancarkan Aksi Penipuan Berkedok Binary Option
Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Dijerat Pasal Penipuan dan Judi Online, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Rekening Diblokir
Rekening Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diblokir seusai menjadi tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
"Iya, sudah (rekening Doni Salmanan diblokir)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Namun demikian, Reinhard masih enggan untuk membeberkan secara rinci jumlah rekening Doni Salmanan yang diblokir.
Termasuk, nilai saldo yang ada di rekening yang diblokir tersebut.
Nantinya, kata Reinhard, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan mengumumkan terkait pemblokiran tersebut.
"Nanti PPATK, kita sih belum tahu semua. Kita kan minta query, nanti query nya dihasil. Nanti mereka akan memberi laporan," jelas dia.
Baca juga: INILAH Istri Cantik Crazy Rich Bandung yang Punya 600 Ribu Followers dan Rumah Mewah Doni Salmanan
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan penyidik akan mengejar seluruh aliran dana yang pernah diberikan oleh Doni Salmanan kepada pihak manapun. Termasuk, aliran dana yang diterima oleh orang terdekatnya.
"Jadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan dari tersangka kepada siapapun apakah keluarga atau orang lain pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan maka akan dilakukan penyitaan," jelasnya.
Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya akan segera memeriksa Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus yang kini telah menjerat suaminya menjadi tersangka. Dia diperiksa terkait aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.
"Iya jawabannya iya (Istri Doni Salmanan diperiksa, Red)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Rekening Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diblokir,