Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi
Dijerat Pasal Penipuan dan Judi Online, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan atau yang sering disebut Crazy Rich Bandung akan dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pekan depan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dijerat Pasal Penipuan dan Judi Online, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan atau yang sering disebut Crazy Rich Bandung akan dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pekan depan.
Dilansir Serambinews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo telah memberi konfirmasi.
"Infonya (pemeriksaan) minggu depan," katanya Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Maret 2022, Aldebaran Merasa Sangat Marah dengan Sikap Nino
Namun Dedi tak menjelaskan secara rinci kapan hari dan waktu pemeriksaan terhadap pria yang dikenal sebagai 'Crazy Rich Bandung' itu.
Yang pasti, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli, status perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3) kemarin.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.
Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujarnya.
Gatot juga menyampaikan bahwa Doni Salmanan disangkakan pasal mirip 'Crazy Rich Medan' Indra Kenz.
Doni disangkakan pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
Baca juga: BAHAN ALAMI untuk Atasi Hidung Tersumbat Akibat Gejala Covid-19
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.
Pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan ini mirip dengan kasus Indra Kenz. Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.