Berita Karangasem
Korupsi Masker Karangasem: Berkas & Barang Bukti Tersangka Masker Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Korupsi Masker Karangasem: Berkas & Barang Bukti Tersangka Masker Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
AMLAPURA, TRIBUN BALI. COM - Tersangka kasus penggadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem segera diadili.
Pasalnya berkas & barang bukti tujuh tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasr, Rabu 9 Maret 2022 pagi hari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, mengungkapkan, pelimpahan berkas dan barang bukti dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karangasem.Pelimpahan berjalan lancar, tidak ada hambatan. Tersangka sudh ditahan di LP Karangasem.
"Berkas dan barang bukti sudah dilimpahkn ke Pengadilan Tipikor. Jaksa penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang hakim."Berkas teersangka dibagi dua. Gede Basma dibuat seendiri, sedangkan enam tersangka lain dibuat jadi satu,"ungkap Dewa Gede Semara Putra, Rabu 9 Maret 2022.
Baca juga: Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Dimulai, Para Pemkab Kompak Ucapkan Terima kasih
Baca juga: Begini Ketentuan dan Kelengkapan Dokumen Bagi PPLN Non-Turis Masuk Indonesia
Baca juga: PAULO SERGIO Ingin BALI UNITED Juara Liga 1 2021/2022, Postingan Spaso Banjir Sorotan
Tujuh tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 trkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Th 1999
Ditambahkan, tujuh tersangka kasus korupsi peengadaan masker yakni I Gede Basma serta 6 pejabat lainnya ditetapkan sbagai tersangka pengadaan masker di Dinsos Karangasem oleh Penyidik, Rabu (24/11). Mereka ditetapkan tersangka setelah meenjalani peemeriksaan delapan jam.
Pengadaan masker scuba oleh Pemerintah Kab. Karangasem didaalami Kejari sejak Mei 2021. Anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai sekitar 2.9 milliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pieces. Tujuannya untuk perangi penyebaran virus COVID 19.
Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan. Yakni Kec. Manggis seekitar 53.607 piecs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebaandem 54.056 pieces.
Baca juga: Sejumlah WNI Asal Bali Terkatung-katung di Turki, Diduga Korban Human Trafficking Agen Ilegal
Baca juga: Disdikpora Bali Belum Mau Terburu-buru Lakukan PTM Tunggu Sampai April 2022