Sponsored Content

Terima Kunjungan DPD RI Komite III, Pemkot Denpasar Dukung UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Terima Kunjungan DPD RI Komite III, Pemkot Denpasar Dukung UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Editor: Irma Budiarti
Pemkot Denpasar
Terima Kunjungan DPD RI Komite III, Pemkot Denpasar Dukung UU Penghapusan Kekerasan Seksual 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terima Kunjungan DPD RI Komite III, Pemkot Denpasar Dukung UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menerima kunjungan kerja Anggota Komite III DPD Anak Agung Gede Agung RI.

Terkait masukan dan usulan materi Rancanggan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa 8 Maret 2022.  

Dalam kesempatan tersebut, Jaya Negara yang didampingi Sekda Kota Denpasar IB Alit Wirada menyampaikan, setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman.

Juga merasa bebas dari segala bentuk kekerasan, terutama yang kerap menjadi korban dari kekerasan seksual adalah perempuan.

Baca juga: HUT ke-234 Kota Denpasar, Jaya Negara - Arya Wibawa Pimpin Persembahyangan di Pura Lempuyang Luhur

“Untuk melindungi korban pelecehan seksual perlu dilakukan segala upaya mulai dari mencegah, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual,” ujarnya.

Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus komprehensif mulai pencegahan sampai pemulihan korban.

Pencegahan dapat melalui pembuatan rumah perlindungan bagi korban dan pemberian restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Sementara itu, Anak Agung Gede Agung menyampaikan, kuantitas kasus kekerasan seksual semakin meningkat dan berkembang.

Namun sistem hukum Indonesia belum mampu mencegah, melindungi, memulihkan, dan memberdayakan korban.

Serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan kekerasan seksual, oleh karena itu perlu adanya pembahasan RUU PKS.

“Untuk pembahasan RUU PKS perlu masukan dan usulan dari pemerintah daerah dalam kesempatan ini Kota Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali.

Ini merupakan salah satu upaya negara untuk menegakkan amanat konstitusi yang menegaskan jaminan hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk diskriminasi,” ujarnya.

Baca juga: Walikota Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan dan Peresmian TPS3R Desa Pemecutan Kelod

Lebih lanjut, masukan yang diterima akan disampaikan saat proses legislasi, terutama masukan mengenai adanya rumah perlindungan dan pemberian restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada keluarga dan korban.

Hadir pula dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian I Gusti Ayu Ngurah Raini.

Juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana I Gusti Agung Sri Wetrawati.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved