Naik Kapal Pelni Tak Perlu Rapid Antigen dan PCR, Ini Penjelasan Lengkapnya

Naik Kapal Pelni Tak Perlu Rapid Antigen dan PCR, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tribun Bali/ AA Seri Kusniarti
Penumpang dari Bali naik KM Awu tujuan Pelabuhan Tanjung Perak-Benoa-Bima di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Jumat (10/6/2016). Untuk angkutan lebaran, Pelni menyiapkan empat kapal. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengimplementasikan aturan baru perjalanan dengan kapal laut yang merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 24 Tahun 2022.

Aturan baru tersebut, yaitu penumpang kapal Pelni yang sudah mendapatkan vaksin kedua atau booster tidak perlu lagi menunjukkan dokumen perjalanan hasil tes PCR maupun antigen.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, tetapi aturan baru ini yang merupakan kelonggaran untuk penumpang ini batasan tertentu.

Baca juga: Tes Covid-19 Tak Lagi Jadi Syarat PPDN, Klinik Antigen di Gilimanuk Alami Penurunan Jumlah Pelanggan

"Jika penumpang ingin melakukan perjalanan tanpa tes antigen atau PCR, pastikan segera melakukan vaksin. Selama perjalanan di atas kapal, protokol kesehatan akan tetap kami jalankan," kata Yahya, Kamis (10/3/2022).

Yahya juga menyebutkan, calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak sampel diambil atau rapid test antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam sejak sampel diambil sebagai persyaratan perjalanan.

"Kemudian calon penumpang juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ucap Yahya.

Baca juga: Citilink Dukung Penuh Kebijakan Penumpang Tidak Perlu Tes PCR/Antigen

Kemudian Yahya menjelaskan, calon penumpang kapal Pelni yang berusia dibawah 6 tahun saat ini diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang kapal Pelni untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, menggunakan masker yang baik dan benar selama pelayaran berlangsung, menjaga jarak, serta mengurangi aktivitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," ucap Yahya.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Aturan Terbaru Pelni, Calon Penumpang yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved