Penipuan Berkedok Trading Binary Option

Uang Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Kemungkinan Dikembalikan, Namun Ada Langkahnya

Uang korban investasi bodong berkedok trading binary option kemungkinan dikembalikan, Namun, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
INSTAGRAM/donisalmanan
Uang korban investasi bodong berkedok trading binary option kemungkinan dikembalikan, Namun, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan uang bisa kembali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Uang Korban Investasi Bodong Doni Salmanan dan Indra Kenz Kemungkinan Dikebalikan

Tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Doni Salmanan dan Indra Kenz kini sudah ditahan pihak kepolisian.

Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Doni Salmanan dan Indra Kenz dijerat pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabar baik bagi korban investasi bodong

Korban investasi bodong berkedok trading binary option yang ditawarkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa bernapas lebih lega.

Pasalnya, ada kemungkinan uang trading kembali kepada korban.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022) dilansir TribunSolo.

Namun, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar uang kembali.

Agus menyampaikan, para korban trading Binomo dan Quotex perlu bergabung membuat paguyuban untuk memudahkan pengembalian dana.

Korban disarankan membentuk paguyuban

Nantinya, paguyuban yang dibentuk harus menunjuk kuasa hukum dan mulai menginventarisir besaran investasi di dua platform trading ilegal tersebut. Paguyuban sendiri dibuat agar inventarisasi tidak tercecer.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto.

Paguyuban diharapkan mampu menjalin kerja sama antar korban, mengingat jumlah korban investasi bodong yang melapor kerugian ke kepolisian terus bertambah. Saat ini saja, sudah ada 14 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.

Setelah menginventarisir besaran investasi, korban iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan ini perlu mengajukan permohonan pengembalian dana ke pengadilan.

Putusan pengadilan jadi penentu

Namun, para korban harus bersabar. Pasalnya, pengembalian dana bisa dilakukan jika putusan pengadilan menetapkan mengembalikan dana kepada pihak yang berhak.

Oleh karena itu, paguyuban dibentuk agar dana sitaan dari kantong para afiliator trading itu tidak menjadi sitaan untuk negara.

"Nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," beber dia.

Pakar hukum: jangan sampai uang korban raib, disita negara seperti kasus First Travel

Bisa kembalinya uang kepada para korban juga disebut oleh Pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.

Dia bilang, uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yenti juga berharap putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.

Dia tidak ingin kasusnya seperti First Travel, yang memutuskan dana disita negara.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Kejar aliran dana Binomo sampai Karibia

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, akan menelusuri aliran dana investasi ilegal hingga ke teritori suaka pajak, seperti British Virgin Island, yang merupakan yurisdiksi bebas pajak di kawasan Karibia.

Wilayah itu terkenal memiliki aturan yang lemah terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena bukan bagian dari Financial Action Task Force (FATF).

Untuk menelisik aliran dana hingga ke luar negeri, PPATK bekerja sama dengan 5 Financial Intelligence Units (FIU).

"PPATK sudah kerja sama dengan 5 FIU di luar negeri termasuk di Karibia dan British Virgin Island," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavadana, di kesempatan yang sama.

Menelusuri aliran dana hingga ke Karibia juga didasari oleh lokasi perusahaan Binomo yang tidak jelas asal-usulnya. Ada yang menyebut, lokasi perusahaan Binomo berada di ST Vincent and the Grenadines, negara di Kepulauan Karibia.

Terlebih PPATK memiliki dugaan para pelaku menyembunyikan dana di wilayah tersebut. Wilayah ini memang menjadi langganan pelaku kejahatan untuk mendirikan perusahaan cangkang dan melakukan praktek pencucian uang.

Nantinya dari hasil penelusuran, PPATK akan menyerahkan kepada Polri untuk menjadi bahan penyidikan.

"Itu yang terkait aliran dana dan dugaan bahwa mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan terkait hasil tindak pidana di negara tersebut," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kabar Baik Bagi Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan, Uang Korban Ada Kemungkinan Dikembalikan

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved