Berita Denpasar
Hanya Diupah 50 Ribu Rupiah, Teguh Diganjar Tujuh Tahun Penjara Berkat Edarkan Sabu
Diringkus Edarkan 36 Paket Sabu Teguh Diganjar Tujuh Tahun PenjaraDiringkus Edarkan 36 Paket Sabu Teguh Diganjar Tujuh Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Diupah Rp 50 ribu untuk satu alamat tempelan, plus mengkonsumsi sabu secara gratis membuat Teguh Arifa'ul Stya Wijaya (25) tergiur.
Ia pun nekat mengambil pekerjaan tersebut. Namun apes, saat akan mengedarkan sabu, pria asal Malang, Jawa Timur ini diringkus polisi di seputaran Kerobokan, Badung.
Atas perbuatannya itu, Teguh pun diganjar pidana penjara selama tujuh tahun.
"Amar putusan sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 10 Maret 2022.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terdakwa masih pikir pikir atas vonis majelis hakim, jaksa juga sama," ungkap Dewi Maria Wulandari.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa Teguh telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Teguh telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Teguh ditangkap oleh Tim Satuan ResNarkoba Polresta Denpasar di sekitar Jalan Intan Permai, Pengubengan Kangin, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung, Senin, 2 Agustus 2021 sekira pukul 16.20 Wita. Dimana penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat, bahwa ada peredaran narkotik di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan pada diri terdakwa ditemukan 32 paket plastik klip berisi sabu siap edar.
Baca juga: PKK Kabupaten Bone belajar ketahanan pangan di Gianyar
Baca juga: BNN RI Waspadai Peredaran Narkoba Imbas Konflik Rusia Ukraina
Baca juga: Potensi SAR 115 Gandeng Basarnas Bali Gelar Diklat SAR Tingkat Dasar
Lalu terdakwa diinterogasi dan digiring ke rumahnya yang terletak di Jalan Gunung Mas, Tegal Buah, Padangsambian Klod, Denpasar Barat. Di sana petugas kembali melakukan penggeledahan, dan kembali ditemukan 4 paket plastik klip sabu.
Selain itu diamakan juga 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. Total sabu yang diamankan seberat 8,47 gram netto.
Ketika kembali diinterogasi, diperoleh keterangan bahwa terdakwa mendapat sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Reno (DPO). Terdakwa mengaku hanya bekerja mengambil, menempel sabu sesuai perintah Reno dengan upah Rp 50 ribu untuk satu lokasi. Selain diupah uang, terdakwa juga diberikan mengkonsumsi sabu secara gratis. CAN