Dokter di Sukoharjo Terduga Teroris
POLISI Ungkap Cara Dokter S Berusaha Kabur dari Penangkapan, Cederai Dua Anggota Densus 88
Pihak kepolisian menegaskan Dokter S yang ditembak mati Densus 88 telah berstatus sebagai tersangka
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Anggota Jaringan Jamaah Islamiyah (JI)
Menurut Ramadhan, Dokter S adalah anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Dokter S sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.
Tak hanya itu, Dokter S juga pernah menjadi penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
Perlu diketahui HASI adalah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.
HASI ini memiliki tugas untuk merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut fts foreign terrorist fighter (FTS) ke Suriah.
Ramadhan menambahkan, HASI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2015.
“Dan Yayasan ini berdasrkan penetapan Ketua Pengadilan Negari Jakarta Pusat pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang,” tegasnya.
Seperti dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com, pada Sabtu 12 Maret 2022 dalam artikel berjudul Polri: Dokter yang Ditangkap Densus 88 Sudah Tersangka, Bukan Terduga Teroris.
Baca juga: SOSOK Dokter S Terduga Teroris, IDI: Sering Gratiskan Pengobatan Pasien
Densus 88 Bantah Teroris yang Ditembak Mati di Sukoharjo Tak Melawan Meskipun Menderita Stroke
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu 12 Maret 2022 dalam artikel berjudul Polri Sebut Status Dokter S yang Ditembak Mati di Sukorharjo Sudah Tersangka Terorisme Bukan Terduga.
Sebelumnya, tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial S yang ditembak mati di Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga telah mengalami stroke.
Karena itu, ada pihak yang menduga tersangka tak mungkin melawan petugas.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa tersangka S tak melakukan perlawanan dengan fisiknya.
Menurut Aswin, tersangka melawan dengan menabrakan kendaraannya ke arah petugas yang akan menangkapnya.