Dokter di Sukoharjo Terduga Teroris

POLISI Ungkap Cara Dokter S Berusaha Kabur dari Penangkapan, Cederai Dua Anggota Densus 88

Pihak kepolisian menegaskan Dokter S yang ditembak mati Densus 88 telah berstatus sebagai tersangka

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
istimewa
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. POLISI Ungkap Cara Dokter S Berusaha Kabur dari Penangkapan, Cederai Dua Anggota Densus 88 

TRIBUN-BALI.COM POLISI Ungkap Cara Dokter S Berusaha Kabur dari Penangkapan, Cederai Dua Anggota Densus 88.

Pihak kepolisian menegaskan dokter S yang ditembak mati Densus 88 Anti Teror di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo telah berstatus sebagai tersangka.

Pihaknya pun menambahkan, Dokter S bukan lagi berstatus terduga.

Hal tersebut pun diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan lewat jumpa pers pada Jumat 11 Maret 2022.

Proses penangkapan dr S berawal saat dia mengendarai mobil jenis double cabin di jalan Bekonang pada Rabu 9 Maret 2022 malam.

Baca juga: Bukan Terduga Teroris, Ini Penjelasan Polri Soal Dokter S yang Tewas Ditembak Densus 88

Mobil tersangka kemudian diberhentikan oleh anggota Densus 88.

"Petugas sudah memperkenalkan diri, dan menyampaikan maksud dan tujuannya," ujarnya.

Seperti dikutip Tribun-Bali.com dari TribunSolo.com pada Sabtu 12 Maret 2022 dalam artikel berjudul Inilah Kronologi Lengkap Versi Polisi, Mengapa Akhirnya Harus Tembak Mati Dokter S di Sukoharjo.

Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan sangat agresif.

Tersangka menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang mencoba menghentikan dr Su.

Petugas pun ada yang naik ke bak belakang mobil tersangka untuk memberikan peringatan agar tersangka berhenti.

"Tersangka tetap melaju dengan kencang dengan menggoyangkan mobil ke kiri dan kanan, atau berjalan zig-zag untuk menjatuhkan polisi di belakang," katanya.

Bahkan, tersangka juga sempat menabrak mobil dan motor milik masyarakat yang sedang melintas.

"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka. Tindakan yang diambil oleh petugas Densus 88 sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Akibatnya, dua anggota Densus 88 terluka karena tersenggol dan terjatuh, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca juga: SOSOK Dokter S Terduga Teroris Diungkap Ketua RT, Menolak Masuk Grup WA Warga

Anggota Jaringan Jamaah Islamiyah (JI)

Menurut Ramadhan, Dokter S adalah anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Dokter S sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.

Tak hanya itu, Dokter S juga pernah menjadi penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

Perlu diketahui HASI adalah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.

HASI ini memiliki tugas untuk merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut fts foreign terrorist fighter (FTS) ke Suriah.

Ramadhan menambahkan, HASI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2015.

“Dan Yayasan ini berdasrkan penetapan Ketua Pengadilan Negari Jakarta Pusat pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang,” tegasnya.

Seperti dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com, pada Sabtu 12 Maret 2022 dalam artikel berjudul Polri: Dokter yang Ditangkap Densus 88 Sudah Tersangka, Bukan Terduga Teroris.

Baca juga: SOSOK Dokter S Terduga Teroris, IDI: Sering Gratiskan Pengobatan Pasien

Densus 88 Bantah Teroris yang Ditembak Mati di Sukoharjo Tak Melawan Meskipun Menderita Stroke

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu 12 Maret 2022 dalam artikel berjudul Polri Sebut Status Dokter S yang Ditembak Mati di Sukorharjo Sudah Tersangka Terorisme Bukan Terduga.

Sebelumnya, tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial S yang ditembak mati di Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga telah mengalami stroke.

Karena itu, ada pihak yang menduga tersangka tak mungkin melawan petugas.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa tersangka S tak melakukan perlawanan dengan fisiknya.

Menurut Aswin, tersangka melawan dengan menabrakan kendaraannya ke arah petugas yang akan menangkapnya.

Hal inilah yang membuat petugas memutuskan melakukan penindakan tegas.

"Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Jumat 11 Maret 2022.

Baca juga: Dokter S Terduga Teroris Tewas Ditembak Densus 88, Keluarga Lakukan Upaya Hukum: Kami Menyayangkan

Aswin menuturkan perlawanan tersangka juga sejatinya disaksikan oleh sejumlah warga yang akan menghentikan kendaraannya.

Bahkan, S juga menabrakkan kendaraanya kepada pengguna jalan lainnya.

"(Tersangka menabrak) kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut," jelas dia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved