Dokter di Sukoharjo Terduga Teroris

TERUNGKAP, Terduga Teroris Dokter S yang Ditembak Mati Densus 88 Ternyata Anggota Aktif IDI

Terduga teroris Dokter S yang ditembak mati oleh Densus 88 ternyata terdaftar sebagai anggota IDI

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TribunSolo.com/Vincentius Jyestha
Jenazah teroris Dokter S tiba di rumah duka Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kamis 10 Maret 2022. TERUNGKAP, Terduga Teroris Dokter S yang Ditembak Mati Densus 88 Ternyata Anggota Aktif IDI 

TRIBUN-BALI.COM – TERUNGKAP, Terduga Teroris Dokter S yang Ditembak Mati Densus 88 Ternyata Anggota Aktif IDI.

Terduga teroris Dokter S yang ditembak mati oleh Densus 88 Antiteror pada Rabu 9 Maret 2022 di Sukoharjo, Jawa Tengah, ternyata terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dokter S terduga teroris yang berprofesi sebagai dokter umum itu, juga membuka praktek di rumahnya di Kelurahan Gayam, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo.

Diketahui, dr S merupakan alumni Fakultas Kedokteran (FK) UNS 1986.

Hal tersebut dibenarkan Dekan FK UNS Prof. Dr. Reviono, dr., Sp.P(K)., dikutip Tribun-Bali.com dari TribunSolo.com pada Sabtu 12 Maret 2022.

Baca juga: POLISI Ungkap Cara Dokter S Berusaha Kabur dari Penangkapan, Cederai Dua Anggota Densus 88

Dalam artikel berjudul Dokter Terduga Teroris yang Ditembak Mati di Sukoharjo Ternyata Lulusan FK UNS, Dikenal Dermawan.

"Setahu saya betul, cuma saya belum cek, masih konsentrasi di Sidang Terbuka Senat," katanya.

Selama membuka praktik di rumahnya, dr. S dikenal sebagai dokter yang dermawan.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo dr. Arif Budi Satria mengatakan jika dr. S masih aktif menjadi dokter.

"Betul, beliau dokter umum. Masih aktif. Kemudian beliau berpraktek untuk sosial. Banyak yang digratiskan oleh beliau," ujar dr. Arif, ketika dihubungi TribunSolo.com, Kamis 10 Maret 2022.

Tidak Mengenal Sosok Dokter S Secara Personal

Meski membenarkan profesi S, Arif mengaku tak mengenal sosok S secara personal.

Dirinya mengatakan jarang bertemu dengan S yang juga anggota IDI Sukoharjo.

"Kami jarang ketemu. Tetapi sebagai sesama anggota IDI tentu tahu. Karena beliau kan kalau mengurus surat izin praktek ke kami sebagai pengurus, administrasi dan lain-lain harus tahu.

Nomor anggota induknya berapa, habis surat izin praktek kapan. Kalau sebagai personal, tidak, kenal dekat tidak," jelasnya.

Baca juga: SOSOK Dokter S Terduga Teroris Diungkap Ketua RT, Menolak Masuk Grup WA Warga

Di sisi lain, Arif mengatakan, prihatin karena dalam kasus ini profesi dokter terlalu disorot.

Menurutnya kegiatan seseorang tidak bisa disangkut pautkan atau dipandang dengan fokus kepada profesi.

Hanya saja, dikatakannya, IDI Sukoharjo turut berbelasungkawa karena salah satu rekan sejawatnya harus kehilangan nyawa.

"Kami prihatin karena yang di-blow up dokternya. Padahal mengenai kegiatan perilaku masing-masing kan bukan berbasis profesi, tapi lebih ke pribadi. Jadi kami prihatin," kata Arif.

Dari beberapa kali konfirmasi kepada pihak kepolisian dan beberapa kali pula kepolisian menghubungi, Arif mengatakan hingga saat ini status S masih terduga teroris dan bukannya teroris.

Namun demikian, Arif enggan mengomentari lebih jauh terkait kasus yang menjerat S, karena merasa bukan ranahnya berkomentar.

"Kami sudah beberapa kali dihubungi kepolisian maupun kami mengkonfirmasi kesana. Ini masih terduga sebenarnya beliau.

Tapi dalam proses penegakannya terjadi tindakan keras yang sampai menimbulkan kematian pada beliau. Ya kita tunggu saja proses hukumnya beliau," katanya.

"Tapi kami karena tidak mengenal secara personal dan tidak tahu kasusnya seperti apa ya tidak bisa berkomentar mengenai kasusnya. Hanya bisa berharap ini selesai dengan baik," pungkasnya.

Baca juga: Pro Kontra Penembakan Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo Picu Perdebatan, Simak Faktanya Disini

Kronologi Penangkapan Dokter S

Pihak kepolisian menegaskan Dokter S yang ditembak mati Densus 88 Anti Teror di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo telah berstatus sebagai tersangka dan bukan lagi berstatus terduga.

Hal tersebut pun diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan lewat jumpa pers pada Jumat 11 Maret 2022.

Proses penangkapan dr S berawal saat dia mengendarai mobil jenis double cabin di jalan Bekonang pada Rabu 9 Maret 2022 malam. Mobil tersangka kemudian diberhentikan oleh anggota Densus 88.

"Petugas sudah memperkenalkan diri, dan menyampaikan maksud dan tujuannya," ujarnya dikutip Tribun-Bali.com dari TribunSolo.com pada Sabtu 12 Maret 2022 dalam artikel berjudul Inilah Kronologi Lengkap Versi Polisi, Mengapa Akhirnya Harus Tembak Mati Dokter S di Sukoharjo.

Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan sangat agresif. Tersangka menabrakan mobilnya ke arah petugas yang mencoba menghentikan dr Su.

Petugas pun ada yang naik ke bak belakang mobil tersangka, untuk memberikan peringatan agar tersangka berhenti.

"Tersangka tetap melaju dengan kencang dengan menggoyangkan mobil ke kiri dan kanan, atau berjalan zig-zag untuk menjatuhkan polisi di belakang," katanya.

Bahkan, tersangka juga sempat menabrak mobil dan motor milik masyarakat yang sedang melintas.

"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka. Tindakan yang diambil oleh petugas Densus88 sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Akibatnya, dua anggota Densus 88 terluka karena tersenggol dan terjatuh, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca juga: TERUNGKAP, Fakta Penembakan Dokter Teroris di Jawa Tengah, Ini Alasan Densus 88 Tembak Hingga Tewas

Anggota Jaringan Jamaah Islamiyah (JI)

Menurut Ramadhan, Dokter S adalah anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Dokter S sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.

Tak hanya itu, Dokter S juga pernah menjadi penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

Perlu diketahui HASI adalah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI. HASI ini memiliki tugas untuk merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut fts foreign terrorist fighter (FTS) ke Suriah.

Ramadhan menambahkan, HASI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2015.

“Dan Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang,” tegasnya dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com, pada Sabtu 12 Maret 2022 dalam artikel berjudul Polri: Dokter yang Ditangkap Densus 88 Sudah Tersangka, Bukan Terduga Teroris.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved