Info Populer
Syarat dan Cara Klaim Subsidi Kacamata dari BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata gratis melalui program Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata gratis melalui program Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Mengenai cara mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, Narahubung BPJS Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arif Asridin mengatakan, peserta bisa datang ke faskes rujukan.
Baca juga: Daftar 3 Konglomerat yang Kaya Raya Berkat Minyak Goreng Versi Forbes 2022
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Minggu 13 Maret 2022, Michi Curiga Dengan Kedatangan Nino ke Rumah Sakit
Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng
"Sama seperti klaim lainnya, melalui rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kemudian ke RS, jika diperlukan kacamata, maka dokter akan meresepkan kacamata," kata Arif saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).
Lalu, apa saja syarat dan tata cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan?
Syarat dan ketentuan klaim kacamata
Dikutip dari Kompas.com, (16/4/2021), ada sejumlah persyaratan yang untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan.
1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana.
Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.
Dalam BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa subsidi dana kelas III sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 200.000, dan kelas I sebesar Rp 300.000.
2. Perhatikan ukuran lensa
Ketika melakukan klaim, perhatikan ukuran lensa yang bakal Anda gunakan pada kacamata.
Sebab, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
3. Klaim dua tahun sekali
Subsidi dana atau klaim kacamata BPJS Kesehatan untuk peserta tidak bisa dilakukan sesering mungkin.