Berita Karangasem
Karangasem Kembali Berlakukan PTM 100 Persen, Siswa Dilarang Nongkrong saat Pulang Sekolah
Penerapan PTM 100 persen diberlakukan untuk seluruh satuan didik di Karangasem. Mulai PAUD, SD, serta SMP.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, Senin (14/3/2022).
Penerapan PTM 100 persen diberlakukan untuk seluruh satuan didik di Karangasem. Mulai PAUD, SD, serta SMP.
Kepala Disdikpora Karangasem, I Wayan Sutrisna, mengungkpkan, PTM 100 persen menindaklanjuti rapat koordinaasi dari PPKM melalui video conference, Minggu (13/3/2022).
Ditambah lagi perkembangan COVID - 19 di Karangasem berada di level 2 dikarenakan kasus COVID - 19 alami penurunan.
Baca juga: Mobil Terios Tertimpa Pohon Perindang yang Tumbang di Kelurahan Subagan Karangasem
"PTM 100 persen dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret 2022. Tetap berpedoman dengan keputusan bersama yakni Mendikbud dan Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri),"ungkap Sutrisna, Senin (14/3/2022).
Ditambahkan, penerapan PTM 100 persen sesuai Surat Edaran Pemkab Karangasem No. 421/1215/Disdipora/Set tentang panduan penyelenggaraan dimasa pandemi COVID.
Dengan adanya SE baru, otomatis SE No. 421/1154/Disdikpora/Set pertanggal 7 Maret 2022 tidak diberlakukan lagi.
Mantan Kabag Ekonomi mengungkapkan, pelaksanaan PTM 100 ini sama dengan sebelumnya.
Satu mata pelajaran berlangsung selama 40 menit, sedangkan waktu istirahat selama 20 menit.
Untuk kantin sendiri tak ada (tutup). Siswa diharapkan membawa bekal makanan dari rumahnya.
"Siswa diharapkan membawa sarapan dari rumah masing-masing.
Kami juga berharap sepulang sekolah, siswa tak ada yang nongkrong.
Setelah belajar diwajibkan langsung pulang ke rumah masing -masing," imbau Wayan Sutrisna.
Harapannya agar tak ada klaster baru di tengah pandemi COVID - 19.
Baca juga: Dua Pengendara Tergelincir Akibat Tumpahan Solar di Jalan Pantai Amed Karangasem
Ketentuan pelaksanan PTM terbatas dilakukan seperti sebelumnya.