Info Populer
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Scaling Gigi
BPJS Kesehatan memberikan pelayanan perawatan dan pemeriksaan gigi dan mulut yang biayanya ditanggung oleh mereka.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Scaling Gigi.
BPJS Kesehatan memberikan pelayanan perawatan dan pemeriksaan gigi dan mulut yang biayanya ditanggung oleh mereka.
Biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Baca juga: RAMALAN SHIO Rabu 16 Maret 2022, Hari Baik Bagi Shio Kerbau, Shio Kuda Merasa Tidak Nyaman
Baca juga: Fakta-fakta Gempa Bumi Berkekuatan 6,9 M yang Guncang Nias Selatan, Terletak di Zona Seismic Gap
Baca juga: Daftar 3 Konglomerat yang Kaya Raya Berkat Minyak Goreng Versi Forbes 2022
Berikut rinciannya:
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.
Konsultasi kepada dokter gigi pun bisa di-cover dengan BPJS Kesehatan.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.
Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental