Berita Gianyar
Polsek Blahbatuh Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor
Polsek Blahbatuh Kabupaten Gianyar kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polsek Blahbatuh Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor.
Polsek Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian.
Setelah membekuk dua pelaku pencuri puluhan bebek yang meresahkan petani.
Kini mereka membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor.
Di antaranya, Mohamad Tiksan (26) asal Probolinggo, Jawa Timur, dan Kasiono alias Bendol (31) asal Desa Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca juga: WNA Australia Tewas di Sebuah Vila di Tegalalang Gianyar
Keduanya melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario di Banjar Ketandan, pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 20.30 Wita.
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri, Selasa 15 Maret 2022 mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari pengaduan seorang korban, I Ketut Sudama (52).
Kata dia, korban awalnya memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4271 DI miliknya di depan rumah salah satu keluarganya di Banjar Ketandan, Desa Buruan.
Lebih lanjut dijelaskan, sekitar pukul 23.00 Wita, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
Iapun sempat mencari dan menanyakan sekeliling TKP tidak ada yang tahu.
Korban kemudian melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut sehingga ke Polsek Blahbatuh.
"Saat itu motornya diparkir di depan rumah keluarganya, lalu diketahui hilang sekitar pukul 23.00 Wita. Sempat dicari tapi tak ketemu, akhirnya korban melaporkan ke kami," ujar Kapolsek seizin Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Gede Sudarta melalui Panit I Iptu Ngakan Ketut Erawan langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, penyelidikan pun membuahkan hasil.
"Saat melakukan penyelidikan, kami melihat orang yang mencurigakan, membawa motor tanpa plat. Pria tersebut berinisial TIK (Tiksan). Lalu kami melakukan pemeriksaan terhadap TIK dan mengecek surat-surat namun pelaku tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan yang dikendarainya serta dari dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa petugas menemukan kunci leter T," ungkap Kompol Giri Suharto.
Baca juga: Meresahkan, Pelaku Begal Payudara di 17 TKP di Gianyar dan Denpasar Diringkus Polisi
Dari hasil interogasi terhadap TIK, mengarah kepada temannya, tersangka KSN (Lasiono) yang belakangan diketahui diajaknya bersama untuk melakukan aksi pencurian.
KSN berhasil ditangkap di tempat kostnya di daerah Semabaung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.
"Kedua terduga pelaku mengakui telah bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku cukup lihai menyembunyikan aksinya, terbukti setelah mendapatkan sepeda motor curian, kedua pelaku mengganti plat nomor kendaraan.
Dari sepasang plat nomor kendaraan, satu buah plat nomor yang asli, mereka buang di semak-semak yang berada di areal parkir Taman Makam Pahlawan Kertha Kertya Mandala Gianyar dan satu buah lagi di bawa oleh tersangka TIK.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, motor Honda Vario warna hitam dan dua buah dua plat nomor kendaraan DK 4271 DI.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(*)