Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Tiga ASN Pemkab Gianyar Dipecat, Dua Terlibat Narkotika

Tiga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali direkomendasikan untuk diberhentikan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin

Tayang:
Istimewa
RAPAT - Sekda Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama memimpin rapat Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), Selasa 5 Mei 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali direkomendasikan untuk diberhentikan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), usai rapat pemeriksaan di Ruang Kerja Sekda Gianyar, Selasa 5 Mei 2026.

Dua ASN di antaranya terbukti terlibat tindak pidana narkotika berdasarkan putusan pengadilan. Sementara satu orang melanggar disiplin berat.

Berdasarkan data diterima Tribun Bali, salah satu ASN berinisial DMCDPP, diketahui bertugas sebagai Pranata Trantibum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar.

Baca juga: Seluruh Guru di Jembrana Sudah ASN, Lewat Rekrutmen CPNS, PPPK hingga Skema Paruh Waktu

Ia dinyatakan bersalah karena menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. 

Putusan tersebut tertuang dalam Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN.

Sementara itu, ASN berinisial KSS yang bekerja sebagai Pengelola Umum Operasional di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, terbukti menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN.

Keduanya direkomendasikan untuk diberhentikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: ASN WFH di Denpasar Wajib Lapor Hasil Kerja ke Aplikasi, Absen Dua Kali dari Rumah

Selain kasus narkotika, satu ASN lainnya berinisial LNH, yang juga bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, direkomendasikan diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat.

Yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut, melanggar Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama selaku Ketua TPHD menegaskan bahwa sanksi tegas tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin dan integritas ASN.

Baca juga: Jika Diterapkan WFH Jadi Long Weekend, ASN Klungkung Wajib Absen Wajah Dari Titik Koordinat Rumah

“Keputusan ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak mentolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana. ASN harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran ASN agar senantiasa menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Bahkan, atasan langsung yang terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin juga dapat dikenakan sanksi tegas.

“Ke depan, jika ada atasan yang tidak mengambil tindakan terhadap pegawai yang tidak disiplin, maka yang bersangkutan juga bisa dikenai sanksi, termasuk dicopot dari jabatannya,” tandasnya. (*)
 

 

Berita lainnya di ASN Gianyar
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved